
MERAUKE-Sampai awal bulan Mei 2019 ini, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Merauke telah menerima 37 paket pekerjaan bernilai Rp 103 miliar lebih untuk masuk dalam sistem untuk dilakukan lelang secara terbuka.
Kepala Bagian BPBJ Setda Kabupaten Merauke Ridwan Pikarima, ST, mengungkapkan, bahwa dari 37 paket yang diserahkan tersebut untuk dilakukan tender secara terbuka, sebanyak 20 paket diantaranya sementara dalam proses tender.
Sedangkan 13 paket sedang dalam pengkajian pokja BPBJ bersama PPKnya. Sebab, sebelum ditayang atau masuk ke dalam system, maka terlebih dahulu akan melalui pengkajian pokja BPBJ, sehingga ketika ada hambatan, pihaknya bisa menjawab permasalahan yang terjadi tersebut. Lalu dua paket sementara dalam proses di pokja dan 2 paket sudah selesai tender. Kedua paket yang selesai tender ini, jelas Ridwan adalah paket pekerjaan dari RSUD Merauke.
Namun demikian, lanjut dia, ada juga 2 paket yang nilainya di bawah Rp 1 miliar dikembalikan ke SKPD yang bersangkutan. Sebab, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019 terkait percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat, maka kegiatan yang nilainya di bawah Rp 1 miliar akan melalui penunjukan oleh SKPD yang bersangkutan dalam rangka pemberdayaan pengusaha OAP.
“Jadi ada 2 paket yang nilainya di bawah Rp 1 miliar, kita kembalikan kepada SKPD asal terkait dengan adanya Perpres Nomor 17 tahun 2019 tersebut,’’ jelasnya saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (8/5).
Ditanya soal sumber dana DAK yang proses lelangnya sudah harus selesai di akhir Juni, Ridwan Pikarima mengungkapkan bahwa sejak awal Januari 2019 pihaknya telah menyurat kepada seluruh SKPD untuk segera melakukan proses tender terhadap kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kalau terlambat dan belum dilakukan tender sampai sekarang itu kembali kepada SKPD masing-masing. Karena kami disini hanya melaksanakan apa yang disiapkan oleh SKPD. “ujarnya.
Sesuai dengan aturan terbaru Perpres Nomor 16 tahun 2019 bahwa semua perencanaan dan pelaksanaan dari pekerjaan itu ada di PPK. Sementara PPK itu ada di SKPD. Jadi PKK yang akan menginput dalam sistem sedangkan kami di sini untuk melaksanakan penyedianya. “Jadi semua persyaratan baik gambar, HVS, spesifikasi itu harus diisi dari PPK masing-masing. Kami disini akan menerima dan melakukan kajian ulang dari paket-paket yang dimasukan kemudian ditayangkan,’’ tambahnya. (ulo/tri)