MERAUKE-Detaseman Polisi Meliter (Denpom) XVII/3 Merauke telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Yonif 757/Gufta Vira Merauke berinisial HT berpangkat Prada yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Merauke hingga membuat korbannya mengalami pendarahan dan sempat tidak bisa berdiri dan berjalan. Bahkan, Denpom XVII/Merauke telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan tersebut.
Komandan Detasemen Polisi Meliter XVII/3 Merauke, Letkol CPM Mudhofar, S.Pd., kepada Cenderawasih Pos usai mengikuti rapat terpadu dalam rangka penanganan Covid di Kabupaten Merauke, Selasa (8/2) mengungkapkan bahwa berkas tersangka HT telah dikirim ke Mahkamah Militer (Mahmil) Jayapura. “Kita kirim tanggal 31 Januari kemarin ke Mahmil di Jayapura,” kata Mudhafor.
Menurut Mudhafor, setelah pengiriman berkas pemeriksaan tersebut pihaknya tinggal menunggu pemeriksaan berkas apakah masih ada perbaikan atau tidak. Jika nantinya tidak ada perbaikan, maka tinggal menunggu sidang terhadap pelaku.
Ditanya lebih lanjut terkait adanya informasi sebelumnya bahwa kasus yang dialami korban tersebut bukan pemerkosaan, Dandenpom menjelaskan bahwa saat itu pihaknya belum menerima hasil visum dokter dari Rumah Sakit Angkatan Laut. Namun setelah mendapat hasil visum dokter yang menyatakan bahwa luka yang tidak beraturan yang dialami korban adalah karena pemaksaan atau pemerkosaan sehingga pelaku diproses dan dijerat dengan Pasal 285 dan 281 KUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sekadar diketahui, akibat pemerkosaan yang dialami, korban sempat tidak bisa berjalan dan harus dirawat beberapa hari di rumah sakit. Informasi yang diterima media ini, jika korban harus mendapat jahitan luar dalam sebanyak 20 jahitan. (ulo/nat)