Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

150,3 Kg Daging Sapi dan Babi Dimusnahkan 

MERAUKE- Sebanyak 150,3 Kg daging sapi dan babi serta olahannya dimusnahkan oleh Satuan Tugas  (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Merauke di Kantor Karantina Pertanian Merauke, Rabu (7/12), kemarin. Daging dan olahannya yang dimusnahkan ini merupakan hasil  operasi yang dilakukan oleh Satgas PMK Kabupaten Merauke dari 3 pemilik usaha yang ada di Merauke beberapa waktu lalu.

  Sebelum pemusnahan dilakukan, terlebih dahulu  dibacakan berita acara pemusnahan, selanjutnya ditandatangani dan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tempat pembakaran khusus.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Merauke, Martha Bayu Wijaya, mengatakan, pemusnahan yang dilakukan ini merupakan yang kedua kalinya setelah PMK merebak di Indonesia.

Pertama, sebanyak 1,1 ton daging dan olahannya milik  UD Bintoro dan diberikan sanksi tidak memasukkan barang yang sama selama 66 hari. ‘’1 Desember kemarin baru UD Bintoro  diberikan izin kembali,’’ katanya.

Baca Juga :  Pandemi,  APBD Merauke Berkurang  Hampir  Rp 300 Miliar

Begitu juga untuk 3 pengusaha yang kedapatan melakukan pelanggaran  atas intruksi bupati Merauke untuk tidak memasukan daging dan olahannya ke Merauke yang berpotensi PMK tersebut diberikan sanksi yang sama selama 66 hari,’’ katanya.

Martha Bayu Wijaya mengajak seluruh pelaku usaha yang ada di Merauke untuk bekerja sama dengan pemerintah menjaga Merauke tetap zona hijau dari PMK.   

   Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP mewakili Ketua Harian Satgas PMK  dalam hal ini Sekda Merauke mengungkapkan, pemusnahan daging dan olahannya  yang berpotensi PMK ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan.

Dengan adanya PMK, di Merauke sudah dikeluarkan surat edaran bupati  bahwa daging-daging yang masuk Kabupaten Merauke harus melalui prosedur yang ada dan harus  mempunyai dokumen yang lengkap sesuai yang diatur oleh dinas terkait.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pencurian Milik Suster Biara di Matara Anak di Bawah Umur

Karena itu, kepada  pelaku usaha ketika akan memasukan daging dan olahannya ke Merauke untuk tetap berkoordinasi dengan OPD terkait syarat-syarat apa yang harus dipenuhi. ‘’Kalau kami dari Satpol , pada prinsipnya kami melakukan pengamanan Perda, Peraturan Bupati yang sudah dikeluarkan. Kebetulan Satgas sudah dibentuk, di mana seluruh unsur terlibat baik dari TNI dan Polri, Satpol PP, Karantina Pertanian dan unsur lainnya,’’ jelasnya. (ulo/tho)

MERAUKE- Sebanyak 150,3 Kg daging sapi dan babi serta olahannya dimusnahkan oleh Satuan Tugas  (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Merauke di Kantor Karantina Pertanian Merauke, Rabu (7/12), kemarin. Daging dan olahannya yang dimusnahkan ini merupakan hasil  operasi yang dilakukan oleh Satgas PMK Kabupaten Merauke dari 3 pemilik usaha yang ada di Merauke beberapa waktu lalu.

  Sebelum pemusnahan dilakukan, terlebih dahulu  dibacakan berita acara pemusnahan, selanjutnya ditandatangani dan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tempat pembakaran khusus.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Merauke, Martha Bayu Wijaya, mengatakan, pemusnahan yang dilakukan ini merupakan yang kedua kalinya setelah PMK merebak di Indonesia.

Pertama, sebanyak 1,1 ton daging dan olahannya milik  UD Bintoro dan diberikan sanksi tidak memasukkan barang yang sama selama 66 hari. ‘’1 Desember kemarin baru UD Bintoro  diberikan izin kembali,’’ katanya.

Baca Juga :  Di Pasar Jibama, Pelaku Judi Serang Polisi

Begitu juga untuk 3 pengusaha yang kedapatan melakukan pelanggaran  atas intruksi bupati Merauke untuk tidak memasukan daging dan olahannya ke Merauke yang berpotensi PMK tersebut diberikan sanksi yang sama selama 66 hari,’’ katanya.

Martha Bayu Wijaya mengajak seluruh pelaku usaha yang ada di Merauke untuk bekerja sama dengan pemerintah menjaga Merauke tetap zona hijau dari PMK.   

   Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP mewakili Ketua Harian Satgas PMK  dalam hal ini Sekda Merauke mengungkapkan, pemusnahan daging dan olahannya  yang berpotensi PMK ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan.

Dengan adanya PMK, di Merauke sudah dikeluarkan surat edaran bupati  bahwa daging-daging yang masuk Kabupaten Merauke harus melalui prosedur yang ada dan harus  mempunyai dokumen yang lengkap sesuai yang diatur oleh dinas terkait.

Baca Juga :  Pemakaian Kompor Induksi Meningkat

Karena itu, kepada  pelaku usaha ketika akan memasukan daging dan olahannya ke Merauke untuk tetap berkoordinasi dengan OPD terkait syarat-syarat apa yang harus dipenuhi. ‘’Kalau kami dari Satpol , pada prinsipnya kami melakukan pengamanan Perda, Peraturan Bupati yang sudah dikeluarkan. Kebetulan Satgas sudah dibentuk, di mana seluruh unsur terlibat baik dari TNI dan Polri, Satpol PP, Karantina Pertanian dan unsur lainnya,’’ jelasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya