Sebelum Diserahkan, Tersangka Cabul IRT Dirapid Test
Penyidik dari TPA Satreskrim Polres Merauke saat membawa tersangka cabul IRT untuk dilakukan rapid test ke Puskesmas, Jumat (7/8). (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Berkas pemeriksaan terhadap tersangka cabul terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di jalan Raya Mandala sekitar bulan Juni 2020 lalu berinisial PSN (22) dinyatakan lengkap atau P.21. Dalam rangka itu, kemarin penyidik membawa tersangka untuk dilakukan rapid test untuk memastikan yang bersangkutan bebas Covid-19 sebelum tahap II atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
“Kita lakukan rapid test, karena sekarang persyaratannya begitu dari Kejaksaan sebelum kita limpahkan. Jadi harus ada hasil rapid test,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, SSos, kemarin.
Menurut Kasubag Humas, rapid test ini dilakukan karena berkas pemeriksaanya sudah dinyatakan lengkap atau P.21. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus cabul ini dilakukan tersangka dengan cara memesan air gelas kemasan kepada korban yang memiliki kios di jalan Raya Mandala Merauke tersebut. Setelah membeli air gelas tersebut, tersangka kemudian duduk-duduk di bangku yang ada di depan kios itu sambil memperhatikan korban yang ada di dalam kios bersama keponakannya.
Tak lama kemudian tersangka masuk dan mengejar korban masuk ke dalam kamar bersama dengan seorang keponakannya. Saat itu, suami korban sudah keluar rumah untuk bekerja. Keponakan dari korban berhasil lari sedangkan korban berhasil ditangkap tersangka.
Kemudian terjadi saling dorong membuat korban terjatuh. Saat tersangka akan menindih korban, korban langsung menendang tersangka dan sebelum terjadi yang lebih jauh suami korban datang dan menangkap tersangka bersama dengan warga setempat. Karena sebelum tersangka masuk ke dalam kios, korban sempat menelpon suaminya untuk segera kembali ke rumah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 53 Jo Pasal 285 KUHP. (ulo/tri)
Penyidik dari TPA Satreskrim Polres Merauke saat membawa tersangka cabul IRT untuk dilakukan rapid test ke Puskesmas, Jumat (7/8). (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Berkas pemeriksaan terhadap tersangka cabul terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di jalan Raya Mandala sekitar bulan Juni 2020 lalu berinisial PSN (22) dinyatakan lengkap atau P.21. Dalam rangka itu, kemarin penyidik membawa tersangka untuk dilakukan rapid test untuk memastikan yang bersangkutan bebas Covid-19 sebelum tahap II atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
“Kita lakukan rapid test, karena sekarang persyaratannya begitu dari Kejaksaan sebelum kita limpahkan. Jadi harus ada hasil rapid test,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, SSos, kemarin.
Menurut Kasubag Humas, rapid test ini dilakukan karena berkas pemeriksaanya sudah dinyatakan lengkap atau P.21. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus cabul ini dilakukan tersangka dengan cara memesan air gelas kemasan kepada korban yang memiliki kios di jalan Raya Mandala Merauke tersebut. Setelah membeli air gelas tersebut, tersangka kemudian duduk-duduk di bangku yang ada di depan kios itu sambil memperhatikan korban yang ada di dalam kios bersama keponakannya.
Tak lama kemudian tersangka masuk dan mengejar korban masuk ke dalam kamar bersama dengan seorang keponakannya. Saat itu, suami korban sudah keluar rumah untuk bekerja. Keponakan dari korban berhasil lari sedangkan korban berhasil ditangkap tersangka.
Kemudian terjadi saling dorong membuat korban terjatuh. Saat tersangka akan menindih korban, korban langsung menendang tersangka dan sebelum terjadi yang lebih jauh suami korban datang dan menangkap tersangka bersama dengan warga setempat. Karena sebelum tersangka masuk ke dalam kios, korban sempat menelpon suaminya untuk segera kembali ke rumah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 53 Jo Pasal 285 KUHP. (ulo/tri)