Friday, January 16, 2026
27.5 C
Jayapura

Pemasok Ganja dari PNG Diciduk

MERAUKE- Pelaku pemasok ganja dari PNG lewat Sota yang juga masuk dalam Daftar Pencarian  Orang (DPO)  oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, akhirnya berhasil diciduk. Pelaku berinsial  TD (23) tersebut diciduk di Sayap yang selama ini menjadi rumah singga pelaku, di  Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke, Senin (12/7) Juni 2023 lalu.   

‘’Setelah melalui pemantauan kita akhirnya yang bersangkutan berhasil kita ciduk saat sedang berada di sebuah rumah di Sayap yang selama ini menjadi rumah singgah yang bersangkutan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ishak O. Runtulalo, SH, ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (7/7).

Baca Juga :  Mabuk, Pengemudi Truk Tabrak Pagar Tugu Pepera

  Tersangka  selama ini lanjut Kasat Narkoba Ishak merupakan  pemasok  Narkotika jenis ganja dari PNG lewat Sota. Ganja tersebut dibeli  tersangka  dari masyarakat yang ada di sekitar perbatasan. Bahkan, tersangka lanjutnya, pernah menanam ganja di sekitar Sota dengan ukuran lahan sekitar 2 x 2 meter. Hanya saja, saat lahan tersebut ditemukan, tersangka  telah memanen ganja yang ditanamnya tersebut.

  ‘’Ganja yang diisap dari sejumlah pelajar yang kita amankan beberapa waktu lalu itu semuanya bersumber dari  tersangka ini. Karena dia pemasok ganja dari PNG tersebut,’ terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman hukuman pidana penjara antara 4-20 tahun.  (ulo/tho)

Baca Juga :  Awali Pengawasan, Bawaslu Jaring Masukan dari Stakeholder 

MERAUKE- Pelaku pemasok ganja dari PNG lewat Sota yang juga masuk dalam Daftar Pencarian  Orang (DPO)  oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, akhirnya berhasil diciduk. Pelaku berinsial  TD (23) tersebut diciduk di Sayap yang selama ini menjadi rumah singga pelaku, di  Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke, Senin (12/7) Juni 2023 lalu.   

‘’Setelah melalui pemantauan kita akhirnya yang bersangkutan berhasil kita ciduk saat sedang berada di sebuah rumah di Sayap yang selama ini menjadi rumah singgah yang bersangkutan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ishak O. Runtulalo, SH, ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (7/7).

Baca Juga :  Pemkab Bangun Rumah Bantuan bagi Warga di 11 Titik   

  Tersangka  selama ini lanjut Kasat Narkoba Ishak merupakan  pemasok  Narkotika jenis ganja dari PNG lewat Sota. Ganja tersebut dibeli  tersangka  dari masyarakat yang ada di sekitar perbatasan. Bahkan, tersangka lanjutnya, pernah menanam ganja di sekitar Sota dengan ukuran lahan sekitar 2 x 2 meter. Hanya saja, saat lahan tersebut ditemukan, tersangka  telah memanen ganja yang ditanamnya tersebut.

  ‘’Ganja yang diisap dari sejumlah pelajar yang kita amankan beberapa waktu lalu itu semuanya bersumber dari  tersangka ini. Karena dia pemasok ganja dari PNG tersebut,’ terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman hukuman pidana penjara antara 4-20 tahun.  (ulo/tho)

Baca Juga :  Razia, Polisi Sita 30 Liter Sopi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya