Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

JPU akan Hadirkan 10 Saksi

Dari lanjutan Sidang Mantan Sekda Mappi*

MERAUKE-Sidang terhadap mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Mappi berinisial dr RB  terkait dengan dugaan korupsi atas bantuan sosial  tahun 2014  lalu di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura sampai sekarang masih terus berlanjut dengan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus  (Pidsus)  Sugiyanto, SH, ditemui media ini di kantornya mengungkapkan, sidang terhadap terdakwa tersebut masih dalam  tahap pemeriksaan para saksi.

‘’Sejauh ini, saksi yang sudah kita hadirkan dan menjalani  pemeriksaan antara 9-10 orang. Minggu  lalu, kita mulai menghadirkan saksi dari bank Papua  terkait pencairan dana   bantuan sosial tersebut,’’ kata Sugiyanto.

Baca Juga :  Disperindagkop Segera Tertibkan Penjualan Mitan

Dikatakan, sidang terhadap terdakwa ini beberapa kali dilakukan penundaan karena ada majelis hakim yang  menyidangkan perkara ini sakit. ‘’Kalau ada yang sakit, tentu sidang tidak bisa dilakukan. Karena untuk kasus tindak pidana korupsi, majelisnya harus lengkap,’’ terangnya.

Sugiyonto menjelaskan, diperkirakan masih ada sekitar 9-10 saksi yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. ‘’Jumlah saksinya memang cukup banyak,’’ jelasnya.  Terdakwa sejauh ini, sambung Sugiyanto tidak  dilakukan  penahanan oleh majelis hakim dengan pertimbangan terdakwa dalam  keadaan sakit dan sedang berobat. ‘’Tapi terdakwa juga cukup kooperatif  mengikuti setiap persidangan,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi  atas  Bansos di  Pemkab Mappi ini terjadi pada APBD Tahun 2014 lalu. Dimana Asisten III Setda Kabupaten Mappi saat itu, Gerardus Kaibu  telah  disidang dan dinyatakan terbukti  bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana 4 tahun 6 bulan. Dari audit  yang dilakukan BPK, kerugian negara atas Bansos  tersebut lebih dari Rp 10 miliar. (ulo/tho)

Baca Juga :  Komisi IV Kota Padang Kunker ke Merauke

Dari lanjutan Sidang Mantan Sekda Mappi*

MERAUKE-Sidang terhadap mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Mappi berinisial dr RB  terkait dengan dugaan korupsi atas bantuan sosial  tahun 2014  lalu di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura sampai sekarang masih terus berlanjut dengan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus  (Pidsus)  Sugiyanto, SH, ditemui media ini di kantornya mengungkapkan, sidang terhadap terdakwa tersebut masih dalam  tahap pemeriksaan para saksi.

‘’Sejauh ini, saksi yang sudah kita hadirkan dan menjalani  pemeriksaan antara 9-10 orang. Minggu  lalu, kita mulai menghadirkan saksi dari bank Papua  terkait pencairan dana   bantuan sosial tersebut,’’ kata Sugiyanto.

Baca Juga :  Miris, Tiga Tahun SD YPPK Bibikem Lumpuh


Dikatakan, sidang terhadap terdakwa ini beberapa kali dilakukan penundaan karena ada majelis hakim yang  menyidangkan perkara ini sakit. ‘’Kalau ada yang sakit, tentu sidang tidak bisa dilakukan. Karena untuk kasus tindak pidana korupsi, majelisnya harus lengkap,’’ terangnya.

Sugiyonto menjelaskan, diperkirakan masih ada sekitar 9-10 saksi yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. ‘’Jumlah saksinya memang cukup banyak,’’ jelasnya.  Terdakwa sejauh ini, sambung Sugiyanto tidak  dilakukan  penahanan oleh majelis hakim dengan pertimbangan terdakwa dalam  keadaan sakit dan sedang berobat. ‘’Tapi terdakwa juga cukup kooperatif  mengikuti setiap persidangan,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi  atas  Bansos di  Pemkab Mappi ini terjadi pada APBD Tahun 2014 lalu. Dimana Asisten III Setda Kabupaten Mappi saat itu, Gerardus Kaibu  telah  disidang dan dinyatakan terbukti  bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana 4 tahun 6 bulan. Dari audit  yang dilakukan BPK, kerugian negara atas Bansos  tersebut lebih dari Rp 10 miliar. (ulo/tho)

Baca Juga :  Pospol Ilwayab Amankan Miras Ilegal di Atas KM Sabuk 53 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya