MERAUKE – Berbagai cara dilakukan pemerintah agar seluruh warga negara Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan bagi setiap warga ketika sakit. Salah satunya wajib memiliki BPJS ketika mengurus SKCK di Kepolisian.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Hernawan Priyasto menjelaskan manfaat BPJS terkait ada sharing manfaat. Bagi peserta yang belum pernah menggunakan BPJS Kesehatan tersebut untuk berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan, digunakan oleh peserta lainnya yang sedang sakit atau berobat.
“Ketika ada pasien yang akan melahirkan dengan estimasi biaya sekitar Rp 5 juta, jika dibagi dengan iuran kelas 3 sebesar Rp 43.500 perbulan maka dibutuhkan sekitar 100 orang sehat untuk membayar biaya pengobatan tersebut,” jelasnya.
Kata Hernawan BPJS Kesehatan merupakan hal wajib meski masih banyak warga yang belum terdaftar atau terdaftar tapi kepesertaannya tidak aktif.
“Karena itu, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 1 yang diintruksikan kepada Kementrian dan Lembaga untuk mendukung Inpres tersebut. Inpres ini ditinjdaklanjuti oleh Presiden dengan mengeluarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 6 tahun 2023 tentang pengurusan SKCK,” paparnya.
Jadi jika mau urus SKCK maka harus punya BPJS.
“Perpol tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2024. ‘’Persyaratan secara inti dalam pengurusan SKCK tidak ada perbedaan dengan peraturan sebelumnya. Tambahan harus ada kepesertaan aktif dari BPJS,” tutup Made Artha Ariana. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos