Agus Kurniawan menjelaskan, jika pengelola dari THM ini koperatif berdasarkan hasil pemantauan lapangan nanti maka segel baru akan dibuka pada 22 April 2024 mendatang.
Selain menyegel THM Karaoke JB tersebut, Satpoil PP juga memanggil 9 Kafe dan Karaoke lainnya yang ada di KNS tersebut. Ke-9 THM itu juga dilaporkan beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
‘’Hari ini, kita panggil 9 tempat kafe dan karaoke lainnya yang ada di KNS itu untuk kita klarifikasi. Karena mereka juga dilaporkan beroperasi melebihi batas waktu yang di ditentukan. Kalau nanti mereka terbukti, tentu kita segel,’’ terangnya.
Agus Kurniawan juga mengungkap bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan denda terhadap 2 outlet penjualan minuman beralkohol karena telah melanggar edaran bupati Merauke terkait Prapaskah dan Ramadan 2024. Denda tersebut diberikan untuk otlet yang ada di Jalan Sultan Syahril Merauke dan Jalan Brawijaya Merauke.
‘’Untuk Sultan Syahril kita jatuhkan denda Rp 7,5 juta sedangkan yang di jalan Brawijaya denda Rp 5 juta. Keduanya sudah bayar denda,’’ jelasnya.
Kedua outlet tersebut terbukti membuka outletnya di hari raya Paskah. Untuk outlet Sultan Syahril selama 2 hari, sedanggkan outlet Jalan Brawijaya 1 hari. ‘’Dalam edaran itu, dilarang beroperasi selama 4 hari saat Paskah dan Idul Fitri,’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos