
MERAUKE-Sentra Gakkumdu pada Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke akhirnya menghentikan proses penyelidikan video viral dugaan penyerahan uang yang dilakukan oleh calon bupati Merauke Hendrik Mahuze kepada salah satu partai pengusung di salah satu hotel di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kepastian penghentian penyelidikan tersebut, terungkap dalam jumpa pers yang digelar Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke. Hadir dalam jumpa pers tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop, S.Sos dan 3 Komisioner KPU lainnya, Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Caterina, SH.
“Tadi malam dari jam sekitar pukul 02.00-08.00 WIT, dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, pihak Peneyidik dari Kepolisian dan pihak Penuntut Umum dari Kejaksaan. Dan, untuk hasil pembahasan dari rapat ketiga ini, kesimpulan bahwa berkaitan dengan dugaan tindak pidana pidana pemilu bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dikarenakan tidak cukup bukti,’’ kata Koordinator Devisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze.
Dijelaskan, bahwa kasus ini dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan dikarenakan pertama, penyidik kesulitan mendapatkan barang bukti. Pertama rekaman CCTV di hotel tempat penyerahan uang tersebut sudah dihapus. Karena pihak hotel telah mengatur secara sistimatik 14 hari rekaman akan terhapus sendiri.
Sementara, rekaman CCTV tersebut sudah diupload sekitar 1 bulan lalu. Kedua, lanjutnya, orang yang menguopload video tersebut tidak lagi diketahui keberadaannya. Terakhir waktu bagi penyidik yang tergolong singkat hanya 14 hari sesuai UU Pemilu untuk mengumpulkan barang bukti.
“Jadi rekaman CCTV itu distel secara sistimatis 14 hari akan terhapus dengan sendirinya sementara dari kejadian sampai ke video viral itu sudah berlangsung selama 1 bulan. Karena kejadian 8 Agustus sementara diviralkan 9 September,’’ jelas Devisi Hukum, dan Humas KPU Merauke B. Tukidjo, SH.
Dikatakan, penelusuran dan penyelidikan ini sudah cukup jauh dengan mendatangi TKP sampai menggali keterangan ahli. Namun orang yang mengupload tidak diketemukan. ‘’Jadi penyidik kesulitan mendapatkan barang bukti sehingga tidak dilanjutkan ke penuntutan,’’ tandasnya.
Karena tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan, maka kasus tersebut dihentikan. Sekadar diketahui, kasus temuan ini dilimpahkan dari Bawaslu Kabupaten Merauke ke Sentra Gakkumdu karena ada dugaan terjadi pelanggaran pemilu dalam video viral penyerahan uang tersebut. Hanya saja, pihak penyidik tidak memiliki cukup bukti sehingga harus dihentikan. (ulo/tri)