Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Pembahasan Sempat Panas, RUU Ciptaker Akhirnya Diketok

Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin (kiri), Sufmi Dasco Ahmad, dan Rahmat Gobel menerima pandangan pemerintah yang diserahkan Menkoperekonomian Airlangga Hartarto pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). DPR resmi mengesahkan UU Cipta Kerja. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JAKARTA, Jawa Pos-Drama panjang RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law akhirnya sampai pada ending secara mendadak. Setelah muncul isu akan disahkan pada 8 Oktober, justru DPR mengebut pengesahannya pada Senin sore (5/10). RUU yang kerap disingkat Cilaka itu sah diketok palu pukul 17.55 WIB.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Agenda pengesahan RUU Cilaka sempat diletakkan pada urutan ketiga dari total tujuh pembahasan. Namun kemudian diputuskan menjadi pembahasan kedua. Rapat yang diharapkan selesai dengan cepat itu sempat menimbulkan perdebatan panas.

Fraksi Partai Demokrat yang menyuarakan penolakan paling keras. Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman yang pertama-tama meminta kesemoatan bagi fraksinya untuk menyampaikan pandangan sebelum RUU benar-benar disahkan. Setelah sebelumnya fraksi lain sepakat tidak menyampaikan pandangan fraksi lagi, pada akhirnya Azis mempersilakan semua fraksi menyampaikan pandangan fraksi.

Masih sama seperti sebelumnya, tujuh fraksi setuju dan hanya dua yang menolak pengesahan RUU menjadi UU. Yakni Partai Demokrat dan PKS. Pandangan Fraksi Demokrat disampaikan oleh Marwan Cik Asan. “Fraksi Partai Demokrat sejak awal menilai RUU tidak memiliki urgensi dan kepentingan memaksa di tengah pandemi,” tegas Marwan.

Rapat berlanjut, namun Benny masih keukeuh agar fraksinya menyuarakan penolakan keras. Karena tak diberi kesempatan lagi oleh pimpinan rapat, seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat memilih walk out. “Kami memilih walk out dan tidak bertanggung jawab (atas hasil rapat paripurna),” tegas Benny.

Meski tidak sampai walk out, PKS juga konsisten menyampaikan penolakan terhadap RUU tersebut. Anggota FPKS Amin Akka menyatakan pembahasan UU ini baik secara formil maupun materiil telah bertentangan dengan politik huium kebangsaan. “Kebijakannya membuat substansi liberalisasi sumber daya alam melalui pemberian kemudahan kepasa pihak swasta. Serta merugikan pekerjabdan buruh Indonesia terkait pasal-pasal hubungan kerja dan pesangon,” ujar Amin.

Sebelumnya, fraksi-fraksi yang setuju juga diminta menyuarakan pandangan di podium rapat. Fraksi Partai NasDem yang diwakili Taufik Basari menyatakan mereka menyetujui UU tersebut, tetapi dengan berbagai catatan. “Kami setuju namun dengan catatan RUU ini menjaga keseimbangan kepentingan para buruh,” ucap Taufik.

Kemudian, menjamin keadilan dan kepastian hukum terpenuhi bagi para pekerja. Karena Fraksi Partai NasDem menilai bahwa banyak pasal yang dikhawatirkan akan merugikan pekerja. “Jangan sampai perubahan kebijakan ini melanggar hak asasi manusia. Jangan sampai justru terjadi PHk di mana-mana,” tegas Taufik.

Sebelum dibawa ke paripurna pukul 15.00, Badan Musyawarah lebih dulu mengadakan rapat membahas surat Badan Legislasi yang sudah menyelesaikan pembicaraan tingkat 1 RUU Ciptaker. Rapat yang dimulai 12.30 itu akhirnya memuluskan jalan agar RUU dibahas dan disahkan di tingkat 2 sore harinya.

Namun, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menampik bahwa pembahasan ini terburu-buru. Rapat kerja dimulai 20 April dan selesai pada 3 Oktober untuk membahas 7.197 daftar inventarisasi masalah (DIM). “Itu artinya ada waktu 6 bulan untuk itu. Dan itu maraton, nggak berhenti. Tapi meskipun banyak pasalnya, itu kita hanya harmonisasi dan sinkronisasi,” jelas Supratman sebelum rapat paripurna berlangsung.

Baca Juga :  Balai Diklat Papua Diusulkan Tempat Karantina

Dia bahkan menegaskan bahwa klaster yang paling kontroversial, yakni klaster ketenagakerjaan, mendapat atensi paling serius. “Perdebatan klaster ketenagakerjaan itu paling alot di antara semua klaster,” terangnya. Di samping itu, sebanyak tujuh UU akhirnya dikeluarkan karena dinilai tidak perlu sinkronisasi lagi.

Ketujuh UU itu antara lain UU 40/1999 tentang Pers, UU 20/2003 tentang Pendidikan Nasional, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, Uu 4/2019 tentang Kebidanan, dan UU 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Dalam forum paripurna, Supratman menjelaskan sejumlah poin yang sebelumnya menimbulkan kontroversi. Antara lain terkair PHK serta hilangnya hak untuk mendapat cuti hamil dan cuti haid. “Persyaratan PHK tetap mengikuti aturam dalam UU Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan tentang konsep jaminan kehilangan pekerjaan yang akan diberlakukan untuk melindungi pekerja yang di-PHK. Program ini, jelas dia, tidak hanya memberikan jaminan dalam bentuk uang tetapi juga upgrading skill. “Program JKP tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP yang tidak menambah beban iuran para pekerja,” lanjutnya. 

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, ada 43.600 regulasi yang membuat daya saing Indonesia lemah dan dirapikan melalui adanya Omnibus Law. ‘’Sebelum pandemi Covid-19, sudah ada sekira 43.600 regulasi, daya saing kita tertinggal di ASEAN,’’ ujarnya dalam rapat paripurna.

Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, dia menyebut bahwa ada program perlindungan yang diberikan kepada masyarakat, baik yang bekerja maupun yang tidak bekerja. Serta angkatan kerja yang belum mendapatkan perlindungan, baik UMKM maupun koperasi. 

Ketum Partai Golkar itu menyebut, pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru. Perlindungan itu berupa program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yakni cash benefit atau uang tunai dan pelatihan untuk up-skilling maupun re-skilling, serta akses informasi pasar tenaga kerja.

‘’Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai,’’ tegasnya.

Terkait dengan hubungan industrial antar pekerja, Airlangga menyatakan di dalam UU Cipta Kerja pemerintah mengatur hubungan ketenagakerjaan yang adil. Terutama dengan mengedepankan perjanjian tripartit.

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Siap Bangun Kembali

‘’Terkait perlindungan kepastian hak dan pekerja buruh, justru dalam UU ini kehadiran negara hadir dengan hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Dan dengan dikeluarkannya Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP,’’ urai dia. 

Airlangga juga menyebut bahwa UU tersebut tidak akan menghilangkan hak cuti yang diberikan kepada para pekerja. Dia juga memastikan, perlindungan pekerja dalam UU Omnibus Law ini akan lebih mengakomodir insentif dan hak para pekerja. Tak hanya itu, dia juga memastikan bahwa kehadiran UU ini akan menambah jaminan bagi pekerja. Di antaranya yakni jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP. 

‘’Ini pun tidak hilangi manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun. Tanpa membebani iuran ke pekerja dan pengusaha,’’ imbuh dia.

Kemudian soal jaminan produk halal. Di antara yang krusial adalah pelaku usaha mikro dan kecil dapat mendeklarasikan halal sendiri untuk usahanya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 48 dokumen RUU Ciptaker.

Disebutkan bahwa untuk pelaku UMK kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas penyataan pelaku UMK. Pernyataan pelaku UMK ini dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Kepala BPJPH Kemenag Sukoso menyatakan masih menunggu dokumen resmi UU Ciptaker yang sudah diundangkan. Tetapi dia tidak menampik ada pembahasan self declare halal untuk UMK selama penggodokan RUU Ciptaker. Ketentuan untuk UMK juga nantinya fleksibel. ’’Ketentuan saat ini iya yang (omsetnya, Red) di bawah Rp 1 M per tahun. Tapi itu tergantung kondisi,’’ jelasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya Sukoso sempat mencontohkan penerapan self declare halal untuk UMK. Dia mencontohkan penjual pisang goreng di pinggir jalan. Selama minyak goreng dan tepungnya sudah memiliki label halal, maka penjual pisang goreng bisa secara mandiri mendeklarasikan pisang gorengnya halal. Tanpa perlu repot-repot mengurus sertifikasi halal ke BPJPH Kemenag.

Ketentuan lain tentang sertifikasi halal yang diatur dalam UU Ciptaker adalah lama prosesnya. Di dalam UU yang menuai polemik itu diatur durasi pengurusan sertifikasi halal selama 21 hari kerja. 

Perinciannya verifikasi permohonan sertifikasi halal diproses satu hari kerja. Kemudian penunjukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga selama satu hari kerja. Lalu pemeriksaan halal oleh LPH dilakukan selama 15 hari kerja. Tahap berikutnya sidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama 3 hari kerja. Selanjutnya penerbitan sertifikat halal satu hari kerja. 

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mastuki mengatakan sampai saat ini masih ada satu LPH yang bertugas memeriksa halal. Yaitu LPPOM di bawah MUI. Nantinya akan ada LPH-LPH lain untuk mengurus pemeriksaan halal di seluruh Indonesia. (deb/dee/wan/JPG)

Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin (kiri), Sufmi Dasco Ahmad, dan Rahmat Gobel menerima pandangan pemerintah yang diserahkan Menkoperekonomian Airlangga Hartarto pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). DPR resmi mengesahkan UU Cipta Kerja. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JAKARTA, Jawa Pos-Drama panjang RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law akhirnya sampai pada ending secara mendadak. Setelah muncul isu akan disahkan pada 8 Oktober, justru DPR mengebut pengesahannya pada Senin sore (5/10). RUU yang kerap disingkat Cilaka itu sah diketok palu pukul 17.55 WIB.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Agenda pengesahan RUU Cilaka sempat diletakkan pada urutan ketiga dari total tujuh pembahasan. Namun kemudian diputuskan menjadi pembahasan kedua. Rapat yang diharapkan selesai dengan cepat itu sempat menimbulkan perdebatan panas.

Fraksi Partai Demokrat yang menyuarakan penolakan paling keras. Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman yang pertama-tama meminta kesemoatan bagi fraksinya untuk menyampaikan pandangan sebelum RUU benar-benar disahkan. Setelah sebelumnya fraksi lain sepakat tidak menyampaikan pandangan fraksi lagi, pada akhirnya Azis mempersilakan semua fraksi menyampaikan pandangan fraksi.

Masih sama seperti sebelumnya, tujuh fraksi setuju dan hanya dua yang menolak pengesahan RUU menjadi UU. Yakni Partai Demokrat dan PKS. Pandangan Fraksi Demokrat disampaikan oleh Marwan Cik Asan. “Fraksi Partai Demokrat sejak awal menilai RUU tidak memiliki urgensi dan kepentingan memaksa di tengah pandemi,” tegas Marwan.

Rapat berlanjut, namun Benny masih keukeuh agar fraksinya menyuarakan penolakan keras. Karena tak diberi kesempatan lagi oleh pimpinan rapat, seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat memilih walk out. “Kami memilih walk out dan tidak bertanggung jawab (atas hasil rapat paripurna),” tegas Benny.

Meski tidak sampai walk out, PKS juga konsisten menyampaikan penolakan terhadap RUU tersebut. Anggota FPKS Amin Akka menyatakan pembahasan UU ini baik secara formil maupun materiil telah bertentangan dengan politik huium kebangsaan. “Kebijakannya membuat substansi liberalisasi sumber daya alam melalui pemberian kemudahan kepasa pihak swasta. Serta merugikan pekerjabdan buruh Indonesia terkait pasal-pasal hubungan kerja dan pesangon,” ujar Amin.

Sebelumnya, fraksi-fraksi yang setuju juga diminta menyuarakan pandangan di podium rapat. Fraksi Partai NasDem yang diwakili Taufik Basari menyatakan mereka menyetujui UU tersebut, tetapi dengan berbagai catatan. “Kami setuju namun dengan catatan RUU ini menjaga keseimbangan kepentingan para buruh,” ucap Taufik.

Kemudian, menjamin keadilan dan kepastian hukum terpenuhi bagi para pekerja. Karena Fraksi Partai NasDem menilai bahwa banyak pasal yang dikhawatirkan akan merugikan pekerja. “Jangan sampai perubahan kebijakan ini melanggar hak asasi manusia. Jangan sampai justru terjadi PHk di mana-mana,” tegas Taufik.

Sebelum dibawa ke paripurna pukul 15.00, Badan Musyawarah lebih dulu mengadakan rapat membahas surat Badan Legislasi yang sudah menyelesaikan pembicaraan tingkat 1 RUU Ciptaker. Rapat yang dimulai 12.30 itu akhirnya memuluskan jalan agar RUU dibahas dan disahkan di tingkat 2 sore harinya.

Namun, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menampik bahwa pembahasan ini terburu-buru. Rapat kerja dimulai 20 April dan selesai pada 3 Oktober untuk membahas 7.197 daftar inventarisasi masalah (DIM). “Itu artinya ada waktu 6 bulan untuk itu. Dan itu maraton, nggak berhenti. Tapi meskipun banyak pasalnya, itu kita hanya harmonisasi dan sinkronisasi,” jelas Supratman sebelum rapat paripurna berlangsung.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Diturunkan, Senin Kembali Sekolah

Dia bahkan menegaskan bahwa klaster yang paling kontroversial, yakni klaster ketenagakerjaan, mendapat atensi paling serius. “Perdebatan klaster ketenagakerjaan itu paling alot di antara semua klaster,” terangnya. Di samping itu, sebanyak tujuh UU akhirnya dikeluarkan karena dinilai tidak perlu sinkronisasi lagi.

Ketujuh UU itu antara lain UU 40/1999 tentang Pers, UU 20/2003 tentang Pendidikan Nasional, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, Uu 4/2019 tentang Kebidanan, dan UU 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Dalam forum paripurna, Supratman menjelaskan sejumlah poin yang sebelumnya menimbulkan kontroversi. Antara lain terkair PHK serta hilangnya hak untuk mendapat cuti hamil dan cuti haid. “Persyaratan PHK tetap mengikuti aturam dalam UU Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan tentang konsep jaminan kehilangan pekerjaan yang akan diberlakukan untuk melindungi pekerja yang di-PHK. Program ini, jelas dia, tidak hanya memberikan jaminan dalam bentuk uang tetapi juga upgrading skill. “Program JKP tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP yang tidak menambah beban iuran para pekerja,” lanjutnya. 

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, ada 43.600 regulasi yang membuat daya saing Indonesia lemah dan dirapikan melalui adanya Omnibus Law. ‘’Sebelum pandemi Covid-19, sudah ada sekira 43.600 regulasi, daya saing kita tertinggal di ASEAN,’’ ujarnya dalam rapat paripurna.

Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, dia menyebut bahwa ada program perlindungan yang diberikan kepada masyarakat, baik yang bekerja maupun yang tidak bekerja. Serta angkatan kerja yang belum mendapatkan perlindungan, baik UMKM maupun koperasi. 

Ketum Partai Golkar itu menyebut, pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru. Perlindungan itu berupa program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yakni cash benefit atau uang tunai dan pelatihan untuk up-skilling maupun re-skilling, serta akses informasi pasar tenaga kerja.

‘’Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai,’’ tegasnya.

Terkait dengan hubungan industrial antar pekerja, Airlangga menyatakan di dalam UU Cipta Kerja pemerintah mengatur hubungan ketenagakerjaan yang adil. Terutama dengan mengedepankan perjanjian tripartit.

Baca Juga :  Motte Akui Ada Dua Kampung Fiktif

‘’Terkait perlindungan kepastian hak dan pekerja buruh, justru dalam UU ini kehadiran negara hadir dengan hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Dan dengan dikeluarkannya Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP,’’ urai dia. 

Airlangga juga menyebut bahwa UU tersebut tidak akan menghilangkan hak cuti yang diberikan kepada para pekerja. Dia juga memastikan, perlindungan pekerja dalam UU Omnibus Law ini akan lebih mengakomodir insentif dan hak para pekerja. Tak hanya itu, dia juga memastikan bahwa kehadiran UU ini akan menambah jaminan bagi pekerja. Di antaranya yakni jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP. 

‘’Ini pun tidak hilangi manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun. Tanpa membebani iuran ke pekerja dan pengusaha,’’ imbuh dia.

Kemudian soal jaminan produk halal. Di antara yang krusial adalah pelaku usaha mikro dan kecil dapat mendeklarasikan halal sendiri untuk usahanya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 48 dokumen RUU Ciptaker.

Disebutkan bahwa untuk pelaku UMK kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas penyataan pelaku UMK. Pernyataan pelaku UMK ini dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Kepala BPJPH Kemenag Sukoso menyatakan masih menunggu dokumen resmi UU Ciptaker yang sudah diundangkan. Tetapi dia tidak menampik ada pembahasan self declare halal untuk UMK selama penggodokan RUU Ciptaker. Ketentuan untuk UMK juga nantinya fleksibel. ’’Ketentuan saat ini iya yang (omsetnya, Red) di bawah Rp 1 M per tahun. Tapi itu tergantung kondisi,’’ jelasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya Sukoso sempat mencontohkan penerapan self declare halal untuk UMK. Dia mencontohkan penjual pisang goreng di pinggir jalan. Selama minyak goreng dan tepungnya sudah memiliki label halal, maka penjual pisang goreng bisa secara mandiri mendeklarasikan pisang gorengnya halal. Tanpa perlu repot-repot mengurus sertifikasi halal ke BPJPH Kemenag.

Ketentuan lain tentang sertifikasi halal yang diatur dalam UU Ciptaker adalah lama prosesnya. Di dalam UU yang menuai polemik itu diatur durasi pengurusan sertifikasi halal selama 21 hari kerja. 

Perinciannya verifikasi permohonan sertifikasi halal diproses satu hari kerja. Kemudian penunjukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga selama satu hari kerja. Lalu pemeriksaan halal oleh LPH dilakukan selama 15 hari kerja. Tahap berikutnya sidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama 3 hari kerja. Selanjutnya penerbitan sertifikat halal satu hari kerja. 

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mastuki mengatakan sampai saat ini masih ada satu LPH yang bertugas memeriksa halal. Yaitu LPPOM di bawah MUI. Nantinya akan ada LPH-LPH lain untuk mengurus pemeriksaan halal di seluruh Indonesia. (deb/dee/wan/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya