Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Baru 20 Kampung Cairkan Dana Desa Tahap Ketiga

Drs Alberth  Rapami, M.Si  ( foto: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke  Drs. Alberth Rapami, M.Si mengungkapkan, bahwa sampai tanggal 18  Desember dimana  dana  desa terakhir  dicairkan ke  kampung hanya 20  dari 179 kampung yang   ada di Kabupaten Merauke yang dapat dicairkan  dana Desa tahap ketiga. 

  “Sampai   tanggal 18 Desember 2019 kemarin, hanya 20 kampung yang    dana desa tahap  ketiga  bisa dicairkan.   Sementara  kampung lainnya  belum bisa dicairkan karena pertangungjawaban  pencairan  tahap  kedua belum  disampaikan,’’ kata  Alberth Rapami, kepada media   baru-baru ini. 

   Meski begitu, lanjut Alberth Rapami, seluruh  dana desa tahun 2019  dari Pemerintah Pusat  telah dicairkan oleh Kementrian Keuangan ke rekening kas daerah Kabupaten  Merauke.   “Untuk dana seluruh  dana desa   tahun 2019 baik tahap pertama, kedua dan ketiga seluruhnya sudah  berada di kas  daerah,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Hari ini, Satpol PP Kosongkan Tiga Rumah Dinas

   Pencairan  dana desa tahap ketiga dari Kementerian Keuangan ke kas  daerah tersebut karena  75  persen dari dana  tahap pertama dan kedua telah dipertangungjawabkan oleh kampung yang ada di  di Kabupaten Merauke.  Karena   hanya  20 kampung  yang dapat mencairkan  dana desa tersebut, sehingga dana  kampung tahap  ketiga yang ada di dalam kas daerah tersebut menjadi Silpa  2019 dan   dapat dicairkan  pada tahun 2020. 

   Sekadar mengingatkan kembai bahwa pada tahun 2016 lalu  dana   desa tahap  kedua sebesar Rp 40  persen  tidak dapat dicairkan. Sebab,  dari 179 kampung   yang ada di Kabupaten  Merauke  yang memberikan  pertanggungjawaban  atas penggunaan dana  desa  tahap pertama sebesar 60 persen  tersebut kurang dari 75 persen. 

Baca Juga :  Dua Bakal Calon Perseorangan Ambil Formulir

   Sementara ketentuan   dari Kementerian  Keuangan  RI bahwa  kabupaten/kota yang  kurang  dari 75 persen memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa  tahap pertama sebesar 60 persen  tidak  dicairkan  tahap  kedua. Pada   tahun 2016, sistem pencairan   dana  desa dari Kementerian Keuangan   RI masih  2 tahap. Tahap   pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar  40 persen.  (ulo/tri)

Drs Alberth  Rapami, M.Si  ( foto: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke  Drs. Alberth Rapami, M.Si mengungkapkan, bahwa sampai tanggal 18  Desember dimana  dana  desa terakhir  dicairkan ke  kampung hanya 20  dari 179 kampung yang   ada di Kabupaten Merauke yang dapat dicairkan  dana Desa tahap ketiga. 

  “Sampai   tanggal 18 Desember 2019 kemarin, hanya 20 kampung yang    dana desa tahap  ketiga  bisa dicairkan.   Sementara  kampung lainnya  belum bisa dicairkan karena pertangungjawaban  pencairan  tahap  kedua belum  disampaikan,’’ kata  Alberth Rapami, kepada media   baru-baru ini. 

   Meski begitu, lanjut Alberth Rapami, seluruh  dana desa tahun 2019  dari Pemerintah Pusat  telah dicairkan oleh Kementrian Keuangan ke rekening kas daerah Kabupaten  Merauke.   “Untuk dana seluruh  dana desa   tahun 2019 baik tahap pertama, kedua dan ketiga seluruhnya sudah  berada di kas  daerah,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Keluarga Korban Tabrakan Ajukan Sejumlah Tuntutan   

   Pencairan  dana desa tahap ketiga dari Kementerian Keuangan ke kas  daerah tersebut karena  75  persen dari dana  tahap pertama dan kedua telah dipertangungjawabkan oleh kampung yang ada di  di Kabupaten Merauke.  Karena   hanya  20 kampung  yang dapat mencairkan  dana desa tersebut, sehingga dana  kampung tahap  ketiga yang ada di dalam kas daerah tersebut menjadi Silpa  2019 dan   dapat dicairkan  pada tahun 2020. 

   Sekadar mengingatkan kembai bahwa pada tahun 2016 lalu  dana   desa tahap  kedua sebesar Rp 40  persen  tidak dapat dicairkan. Sebab,  dari 179 kampung   yang ada di Kabupaten  Merauke  yang memberikan  pertanggungjawaban  atas penggunaan dana  desa  tahap pertama sebesar 60 persen  tersebut kurang dari 75 persen. 

Baca Juga :  Silaturahmi Danlantamal, Wartawan Dilatih Menembak

   Sementara ketentuan   dari Kementerian  Keuangan  RI bahwa  kabupaten/kota yang  kurang  dari 75 persen memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa  tahap pertama sebesar 60 persen  tidak  dicairkan  tahap  kedua. Pada   tahun 2016, sistem pencairan   dana  desa dari Kementerian Keuangan   RI masih  2 tahap. Tahap   pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar  40 persen.  (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya