MERAUKE-Kelompok masyarakat yang menamakan Para Pencari Signal (PPS) melakukan aksi pengumpulan koin Rp 1.000 di beberapa titik, salah satunya di Lingkaran Brawijaya (Libra) Merauke, Selasa (3/10) sore kemarin.
Aksi pengumpulan Rp 1.000 tersebut sebagai notifikasi setelah gugatan clas action didaftarkan ke Pengadilan Negeri Merauke Rabu kemarin juga.
Edwardus Sakthi Edy, SH, koordinator lapangan mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan ini sebagai pemberitahuan kepada masyarakat jika pihaknya telah resmi gugat Telkom dan kawan-kawannya tekait buruknya jaringan telekomunikasi yang ada di Kabupaten Merauke.
“Mosi hari ini sebagai notifikasi kepada masyarakat bahwa kita gugat Telkom dan kawan-kawannya, ” jelasnya.
Aksi pengumpulan Rp 1.000 sebagai bentuk memiliki rasa yang sama dengan masyarakat dan kerugian yang sama akibat buruknya jaringan yang disediakan oleh Telkom dan Telkomsel.
“Gugatan yang kita masukan ke Pengadilan namanya gugat clas action, gugatan kelompok yang memiliki rasa yang sama dan kerugian sama yang diakibatkan pelayanan jasa yang dilakukan oleh PT Telkom dan Telkomswl dan mitranya, “jelasnya.
Penggalangan dana ini sebagai simbolik dan atas dampak kerugian yang dialami masyarakat.
Soal keseriusan tersebut, Ardiansyah, SH, LLM, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah data dan diakuinya untuk diterimanya guhatan ini bisa 1:1.000 karena yang digugat adalah perusahaan plat merah yang cukup besar di Indonesia.
“Apapun yang kita lawan, BUMN atau bukan gugatan clas action ini sulit diterima. Tapi yang pasti kita tetap maju atas nama keadilan dan masyarakat itu sendiri, ” terangnya.
Dijelaskan, meski kelompok penggugat ini sebagian besar berlatar belakang laywer tapi memiliki kesamaan rasa dengan masyaraka selalu konsumen Telkom dan Telkomsel.
“Jadi kita mewakili sekitar 200.000 lebih masyarakat Merauke sesuai data BPS, ” terangnya.
Setelah melakukan aksi pengumpulan Rp 1.000 di tiga titik, selanjutnya menuju depan kantor bupati dan terakhir di depan Kantor PT Telkom Merauke. (ulo)