Saturday, June 7, 2025
25.7 C
Jayapura

Gubernur Papua Selatan:  RPJMD Jadi Landasan Awal Pembangunan Jangka Panjang

MERAUKE – Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 bakal menjadi landasan awal pembangunan jangka panjang di Provinsi Papua selatan yang terbentuk di tahun 2022 berdasarkan UU Nomor 14tahun 2022 itu.

   Apolo menegaskan pentingnya dokumen RPJMD sebagai landasan awal pembangunan jangka panjang di provinsi termuda ini. Hal itu disampaikannya saat memaparkan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD tahun 2025-2029 pada  pembukaan Rapat Paripurna  DPRP Papua selatan terkait pembahasan rancangan awal  RPJMD tersebut, Selasa (3/6/2025).

   Mantan Rektor Uncen tersebut mengapresiasi DPRP Papua Selatan atas kolaborasi yang solid dalam menyusun rancangan awal RPJMD. Ia menyebut, penyusunan dokumen ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan kepala daerah menyusun RPJMD maksimal enam bulan setelah dilantik.

Baca Juga :  Persiapan Pelaksanaan HAN Capai 70 Persen

“RPJMD 2025–2029 ini menjadi tahap pembangunan menengah pertama dalam periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Papua Selatan 2025–2045,”katanya.

RPJMD kali ini mengusung visi, terwujudnya masyarakat Papua Selatan yang bermartabat, aman, damai, sejahtera, dan pemerintah yang aspiratif.

MERAUKE – Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 bakal menjadi landasan awal pembangunan jangka panjang di Provinsi Papua selatan yang terbentuk di tahun 2022 berdasarkan UU Nomor 14tahun 2022 itu.

   Apolo menegaskan pentingnya dokumen RPJMD sebagai landasan awal pembangunan jangka panjang di provinsi termuda ini. Hal itu disampaikannya saat memaparkan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD tahun 2025-2029 pada  pembukaan Rapat Paripurna  DPRP Papua selatan terkait pembahasan rancangan awal  RPJMD tersebut, Selasa (3/6/2025).

   Mantan Rektor Uncen tersebut mengapresiasi DPRP Papua Selatan atas kolaborasi yang solid dalam menyusun rancangan awal RPJMD. Ia menyebut, penyusunan dokumen ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan kepala daerah menyusun RPJMD maksimal enam bulan setelah dilantik.

Baca Juga :  Tingkatkan Daya Tahan, Bhayangkari Bagikan Suplemen

“RPJMD 2025–2029 ini menjadi tahap pembangunan menengah pertama dalam periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Papua Selatan 2025–2045,”katanya.

RPJMD kali ini mengusung visi, terwujudnya masyarakat Papua Selatan yang bermartabat, aman, damai, sejahtera, dan pemerintah yang aspiratif.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya