MERAUKE– Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sampai tertanggal 2 April 2024 telah menampung 466 warga binaan yang terdiri dari 449 laki-laki, 11 perempuan dan 6 anak-anak.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi, SH, MH, saat ditemui mengakui telah terjadi over kapasitas pada lembaga pemasyarakatan Klas IIB Merauke.
Karena itu, lanjut Gustaf Nikolas Adiolf Rumaikewei, untuk mengurangi ovet stay dan over kapasitas tersebut maka pihaknya melakukan kebijakan program pembuatan SK hak-hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan Lapas Merauke.
Menurut dia, 6 bulan sebelum mendapatkan pembebasan bersyaratan SK pembebasan bersyarat tersebut sudah dibuat. Sehingga ketika seorang warga binaan telah menjalani 2/3 dari hukumannya, maka langsung mendapatkan SK pembebasan bersyaratan.
‘’Kalau dalam proses menunggu itu, ternyata warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka pembebesan bersyaratnya langsung kita cabut sebelum diberikan,’’ jelasnya.
Menurutnya program mengurangi over stay ini dilakukan sejak tahun 2018. Dimana pada tahun tersebut ada temuan BPK terkait dengan stay di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. Dimana ada orang yang ditahan di dalam Lapas melebihi waktu.
‘’Kita kalikan saja, misalnya ada 1 orang yang over stay dengan biaya makan setiap harinya Rp 25.000. Kalau misalnya over stay selama 30 hari maka tinggal kali dengan Rp 25.000. Jika itu terjadi banyak selureuh Indonesia maka tinggal kalikan saja kerugian negara yang ditimbulkan tersebut. Sehingga untuk mengurangi over stay dan over kapsitas tersebut maka kita lakukan program tersebut,’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos