Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Hadapi Gugatan Hak Ulayat, Pemkab Didampingi Kejaksaan

Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH

MERAUKE-  Kejaksaan Negeri Merauke khususnya bidang data dan tata usaha memberikan pendampingan hukum  kepada pemerintah Kabupaten Merauke terkait dengan  gugatan dari pemilik hak ulayat atas  Tanah Pemkab Merauke di Dinas Kesehatan Kabupaten  Merauke   yang tahap keduanya belum dibayar.

  Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi Kasi  Datun  Alfisius  Adrian Sombo, SH,  ketika ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan, bahwa pendampingan yang diberikan tersebut terkait dengan adanya kerja sama antara Pemkab  Merauke dan Kejaksaan Negeri Merauke dibidang Data dan Tata Usaha (Datun). 

   “Kita berikan pendampingan hukum, dimana dari Pemkab sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK),” kata Kajari, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, baru-baru ini. 

Baca Juga :  Admin KPU PPS Selesai Verifikasi Administrasi 

   Kajari I Wayan Sumertayasa menjelaskan bahwa tuntutan pembayaran  tahap kedua ke pengadilan tersebut diajukan oleh pemilik hak ulayat. Sebab, di tahun  2017 lalu Pemkab Merauke telah membayar  ganti rugi tahap I atas tanah yang ditempati Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke di Lepro  sebesar 15 miliar dari tuntutan  pemilik hak ulayat sebesar Rp 30 miliar. Namun sejak pembayaran pertama sampai sekarang, Pemkab Merauke belum membayar   tahap kedua.

  “Karena belum membayar  tahap kedua tersebut, sehingga dari pemilik hak ulayat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Merauke. Nah, kami yang juga bertindak sebagai pengacara negara diminta untuk mendampingi  Pemerintah Kabupaten Merauke dalam menghadapi  gugatan di pengadilan  tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Selesai Jalani Pidana di PNG, 2 Nahkoda Kapal Dipulangkan 

   Kajari menjelaskan bahwa saat ini memang mediasi kedua belah pihak  sedang dilakukan. Namun jika tidak  memperoleh kesepakatan maka akan lanjut ke Pengadilan. Kajari juga menjelaskan bahwa di masa pandemi  yang terjadfi sekarang ini,  pihaknya tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

    “Yang kita rubah adalah cara pelaksanaan dan mekanismenya. Kalau selama ini banyak pertemuan secara konvensional maka sekarang kita buat dengan cara daring atau online. Kalau dulu dalam membuat SKK  harus pertemuan dan cari waktu maka sekarang bisa lewat daring atau online tersebut. Jadi tidak harus tatap muka secara langsung,” tambahnya. (ulo/tri)    

Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH

MERAUKE-  Kejaksaan Negeri Merauke khususnya bidang data dan tata usaha memberikan pendampingan hukum  kepada pemerintah Kabupaten Merauke terkait dengan  gugatan dari pemilik hak ulayat atas  Tanah Pemkab Merauke di Dinas Kesehatan Kabupaten  Merauke   yang tahap keduanya belum dibayar.

  Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi Kasi  Datun  Alfisius  Adrian Sombo, SH,  ketika ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan, bahwa pendampingan yang diberikan tersebut terkait dengan adanya kerja sama antara Pemkab  Merauke dan Kejaksaan Negeri Merauke dibidang Data dan Tata Usaha (Datun). 

   “Kita berikan pendampingan hukum, dimana dari Pemkab sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK),” kata Kajari, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, baru-baru ini. 

Baca Juga :  Selain Ispa, Juga Diare Juga Meningkat 

   Kajari I Wayan Sumertayasa menjelaskan bahwa tuntutan pembayaran  tahap kedua ke pengadilan tersebut diajukan oleh pemilik hak ulayat. Sebab, di tahun  2017 lalu Pemkab Merauke telah membayar  ganti rugi tahap I atas tanah yang ditempati Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke di Lepro  sebesar 15 miliar dari tuntutan  pemilik hak ulayat sebesar Rp 30 miliar. Namun sejak pembayaran pertama sampai sekarang, Pemkab Merauke belum membayar   tahap kedua.

  “Karena belum membayar  tahap kedua tersebut, sehingga dari pemilik hak ulayat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Merauke. Nah, kami yang juga bertindak sebagai pengacara negara diminta untuk mendampingi  Pemerintah Kabupaten Merauke dalam menghadapi  gugatan di pengadilan  tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Proses Hukum 13 Tersangka Makar Berlanjut

   Kajari menjelaskan bahwa saat ini memang mediasi kedua belah pihak  sedang dilakukan. Namun jika tidak  memperoleh kesepakatan maka akan lanjut ke Pengadilan. Kajari juga menjelaskan bahwa di masa pandemi  yang terjadfi sekarang ini,  pihaknya tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

    “Yang kita rubah adalah cara pelaksanaan dan mekanismenya. Kalau selama ini banyak pertemuan secara konvensional maka sekarang kita buat dengan cara daring atau online. Kalau dulu dalam membuat SKK  harus pertemuan dan cari waktu maka sekarang bisa lewat daring atau online tersebut. Jadi tidak harus tatap muka secara langsung,” tambahnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya