Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Banyak Langgar Perda, PU Belum Berikan Rekomendasi IMB

MERAUKE-Ratusan permohonan  Izin Mendirikan  Bangunan (IMB)  menumpuk di  Dinas  Pekerjaan Umum dan  Tata Ruang   Kabupaten Merauke, namun  instansi  tersebut belum mengeluarkan  rekomendasi  ke Dinas PTSP  untuk menerbitkan  IMB   atas bangunan-bangunan yang sudah berdiri tersebut.

    Plt Kepala   Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke  Romanus  Sujatmiko,   mengakui  ada ratusan   permohonan  IMB yang  sudah numpuk  di kantornya. Namun   pihaknya   belum bisa mengeluarkan  rekomendasi  ke  PTSP   untuk  diterbitkan IMB  dikarenakan bangunan-bangunan   tersebut melanggar  garis spadan jalan  maupun garis spadan  bangunan. Termasuk bangunan   tersebut berdiri  di  area resapan  air.

  “Kami  belum bisa mengeluarkan  rekomendasi  karena bangunan  itu  melanggar  garus sepadan  jalan dan garis sepadan bangunan termasuk dibanguna di areal   resapan  air,’’ tandas  Romanus Sujatmiko kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/3).

Baca Juga :  Menkopolhukam dan Mendagri Cek Kesiapan Stadion Katalpal

     Umumnya, lanjut Romanus  Sujatmiko, permohonan    IMB tersebut   bangunannya sudah berdiri. ‘’Permasalahnya  karena   bangunannya sudah berdiri,’’  tandasnya. 

  Seharusnya, kata dia,  sebelum membangun, harus   mengajukan  permohonan  IMB terlebih  dahulu  sehingga dapat dikaji  dari sisi lingkungan  apakah  tempat membangun tersebut bukan area resapan  air atau tidak. Apakah tidak  melanggar    garis sepadan jalan  dan garis sepadan bangunan.  

   Karena itu, lanjut dia,  perlu  dibicarakan bersama  antara  intansi terkait  dengan   para wakil rakyat  dalam hal  ini   Dewan. ‘’Masyarakat  ini ingin  kepastian hukum  terkait  dengan aset mereka. Tapi, setelah  dikaji  ternyata  melanggar garis sepadan  jalan maupun sepadan bangunan. Termasuk   dibangun di lahan resapan air, sehingga sampai sekarang  kita tidak   berikan  rekomendasi.  Sebenarnya kesalahan masyarakat sendiri yang membangun  terlebih dahulu tanpa  IMB. Tapi pemerintah  daerah punya masyarakat dan  bagaimana kita mencari solusi untuk  menyelesaikan persoalan itu,’’ tandasnya. (ulo/tri)  

Baca Juga :  RSUD Merauke Kembali Rawat Dua Pasien PDP

MERAUKE-Ratusan permohonan  Izin Mendirikan  Bangunan (IMB)  menumpuk di  Dinas  Pekerjaan Umum dan  Tata Ruang   Kabupaten Merauke, namun  instansi  tersebut belum mengeluarkan  rekomendasi  ke Dinas PTSP  untuk menerbitkan  IMB   atas bangunan-bangunan yang sudah berdiri tersebut.

    Plt Kepala   Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke  Romanus  Sujatmiko,   mengakui  ada ratusan   permohonan  IMB yang  sudah numpuk  di kantornya. Namun   pihaknya   belum bisa mengeluarkan  rekomendasi  ke  PTSP   untuk  diterbitkan IMB  dikarenakan bangunan-bangunan   tersebut melanggar  garis spadan jalan  maupun garis spadan  bangunan. Termasuk bangunan   tersebut berdiri  di  area resapan  air.

  “Kami  belum bisa mengeluarkan  rekomendasi  karena bangunan  itu  melanggar  garus sepadan  jalan dan garis sepadan bangunan termasuk dibanguna di areal   resapan  air,’’ tandas  Romanus Sujatmiko kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/3).

Baca Juga :  Anggaran Pilkada Serantak untuk KPU dan Bawaslu di 4 Kabupaten Masih Dibahas 

     Umumnya, lanjut Romanus  Sujatmiko, permohonan    IMB tersebut   bangunannya sudah berdiri. ‘’Permasalahnya  karena   bangunannya sudah berdiri,’’  tandasnya. 

  Seharusnya, kata dia,  sebelum membangun, harus   mengajukan  permohonan  IMB terlebih  dahulu  sehingga dapat dikaji  dari sisi lingkungan  apakah  tempat membangun tersebut bukan area resapan  air atau tidak. Apakah tidak  melanggar    garis sepadan jalan  dan garis sepadan bangunan.  

   Karena itu, lanjut dia,  perlu  dibicarakan bersama  antara  intansi terkait  dengan   para wakil rakyat  dalam hal  ini   Dewan. ‘’Masyarakat  ini ingin  kepastian hukum  terkait  dengan aset mereka. Tapi, setelah  dikaji  ternyata  melanggar garis sepadan  jalan maupun sepadan bangunan. Termasuk   dibangun di lahan resapan air, sehingga sampai sekarang  kita tidak   berikan  rekomendasi.  Sebenarnya kesalahan masyarakat sendiri yang membangun  terlebih dahulu tanpa  IMB. Tapi pemerintah  daerah punya masyarakat dan  bagaimana kita mencari solusi untuk  menyelesaikan persoalan itu,’’ tandasnya. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Menkopolhukam dan Mendagri Cek Kesiapan Stadion Katalpal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya