
MERAUKE-Ratusan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menumpuk di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke, namun instansi tersebut belum mengeluarkan rekomendasi ke Dinas PTSP untuk menerbitkan IMB atas bangunan-bangunan yang sudah berdiri tersebut.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke Romanus Sujatmiko, mengakui ada ratusan permohonan IMB yang sudah numpuk di kantornya. Namun pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi ke PTSP untuk diterbitkan IMB dikarenakan bangunan-bangunan tersebut melanggar garis spadan jalan maupun garis spadan bangunan. Termasuk bangunan tersebut berdiri di area resapan air.
“Kami belum bisa mengeluarkan rekomendasi karena bangunan itu melanggar garus sepadan jalan dan garis sepadan bangunan termasuk dibanguna di areal resapan air,’’ tandas Romanus Sujatmiko kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/3).
Umumnya, lanjut Romanus Sujatmiko, permohonan IMB tersebut bangunannya sudah berdiri. ‘’Permasalahnya karena bangunannya sudah berdiri,’’ tandasnya.
Seharusnya, kata dia, sebelum membangun, harus mengajukan permohonan IMB terlebih dahulu sehingga dapat dikaji dari sisi lingkungan apakah tempat membangun tersebut bukan area resapan air atau tidak. Apakah tidak melanggar garis sepadan jalan dan garis sepadan bangunan.
Karena itu, lanjut dia, perlu dibicarakan bersama antara intansi terkait dengan para wakil rakyat dalam hal ini Dewan. ‘’Masyarakat ini ingin kepastian hukum terkait dengan aset mereka. Tapi, setelah dikaji ternyata melanggar garis sepadan jalan maupun sepadan bangunan. Termasuk dibangun di lahan resapan air, sehingga sampai sekarang kita tidak berikan rekomendasi. Sebenarnya kesalahan masyarakat sendiri yang membangun terlebih dahulu tanpa IMB. Tapi pemerintah daerah punya masyarakat dan bagaimana kita mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan itu,’’ tandasnya. (ulo/tri)