Sudarsono saat di ruang SPKT Polres Merauke saat membuat laporan penipuan yang diduga seorang oknum pengacara dengan kerugian lebih dari seratus juta rupiah, kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos)
Sudarsono saat di ruang SPKT Polres Merauke saat membuat laporan penipuan yang diduga seorang oknum pengacara dengan kerugian lebih dari seratus juta rupiah, kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Seorang oknum pengacara di Merauke berinisial KAW harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan oleh korbannya bernama Sudarso (66) ke Polisi dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (4/2), kemarin.
Kepada petugas SPKT yang menerima laporan, korban Sudarsono menjelaskan kronologi dugaan penipuan yang dilakukan terlapor KAW tersebut. Menurut dia, pada tahun 2019, korban berkenalan dengan terlapor. Lalu terlapor memperkenalkan diri sebagai pengacara kemudian menawarkan jasa untuk menyelesaikan perkara sengketa tanah milik pelapor.
Terlapor kemudian meminta sejumlah uang untuk pengurusan masalah tersebut. Kemudian pelapor menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor secara bertahap. Namun sampai sekarang sengketa perkara perkara tanah milik pelapor tersebut belum juga diurus dan diselesaikan. Korban atau pelapor mengaku telah menyerahkan uang kepada terlapor dengan total sebesar Rp 142 juta.
“Saya sudah beberapa kali tanyakan soal pengurusan tanah saya itu dan sampaikan tinggal menunggu putusan. Lalu dia minta uang Rp 60 juta lagi, tapi saya tidak kasih,” katanya.
Karena curiga, lanjut pelapor, dirinya kemudian pergi ke Pengadilan Negeri Merauke untuk menanyakan masalah sengketa tanah miliknya tersebut. Tapi, ternyata tidak pernah didaftar di Pengadilan Negeri Merauke. “Bagaimana mau ada putusan kalau didaftar saja tidak ada,” jelasnya.
Korban juga mengaku menanyakan kepada sesama teman pengacara terkait masalah tanah miliknya tersebut yang menurut pelapor tidak ada diproses di pengadilan. ‘’Makanya saya datang laporkan dengan laporan penipuan,’’ kata Sudarsono yang saat melapor tersebut didampingi Penasihat Hukumnya Yohanes Irianto Horong, SH. (ulo/tri)
Sudarsono saat di ruang SPKT Polres Merauke saat membuat laporan penipuan yang diduga seorang oknum pengacara dengan kerugian lebih dari seratus juta rupiah, kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Seorang oknum pengacara di Merauke berinisial KAW harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan oleh korbannya bernama Sudarso (66) ke Polisi dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (4/2), kemarin.
Kepada petugas SPKT yang menerima laporan, korban Sudarsono menjelaskan kronologi dugaan penipuan yang dilakukan terlapor KAW tersebut. Menurut dia, pada tahun 2019, korban berkenalan dengan terlapor. Lalu terlapor memperkenalkan diri sebagai pengacara kemudian menawarkan jasa untuk menyelesaikan perkara sengketa tanah milik pelapor.
Terlapor kemudian meminta sejumlah uang untuk pengurusan masalah tersebut. Kemudian pelapor menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor secara bertahap. Namun sampai sekarang sengketa perkara perkara tanah milik pelapor tersebut belum juga diurus dan diselesaikan. Korban atau pelapor mengaku telah menyerahkan uang kepada terlapor dengan total sebesar Rp 142 juta.
“Saya sudah beberapa kali tanyakan soal pengurusan tanah saya itu dan sampaikan tinggal menunggu putusan. Lalu dia minta uang Rp 60 juta lagi, tapi saya tidak kasih,” katanya.
Karena curiga, lanjut pelapor, dirinya kemudian pergi ke Pengadilan Negeri Merauke untuk menanyakan masalah sengketa tanah miliknya tersebut. Tapi, ternyata tidak pernah didaftar di Pengadilan Negeri Merauke. “Bagaimana mau ada putusan kalau didaftar saja tidak ada,” jelasnya.
Korban juga mengaku menanyakan kepada sesama teman pengacara terkait masalah tanah miliknya tersebut yang menurut pelapor tidak ada diproses di pengadilan. ‘’Makanya saya datang laporkan dengan laporan penipuan,’’ kata Sudarsono yang saat melapor tersebut didampingi Penasihat Hukumnya Yohanes Irianto Horong, SH. (ulo/tri)