MERAUKE–Koordinator dan Bendahara Humas PB PON Papua Klaster Merauke berinisial SF dan SN diadukan oleh sejumlah wartawan yang tergabung dalam Humas PB PON Papua, Klaster Merauke, Selasa (4/1). Pengaduan yang dilakukan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Humas PB PON Papua, Klaster Merauke terkait dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut. Hendrik Resi, perwakilan dari wartawan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke, Selasa, (4/1).
Pengaduan yang dilakukan itu terkait dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut. Hendrik Resi menjelaskan, pada 30 Desember 2021 dari Humas PB PON XX Papua mengirim uang sebesar Rp 38 juta sebagai tambahan dari honor yang diterima sebelumnya untuk Natal dan Tahun Baru melalui rekening pribadi bendahara Humas PB PON XX Papua SN untuk dibagikan kepada 19 orang yang ada dalam daftar Humas PB PON XX Papua, Klaster Merauke.
Dimana uang tersebut harus dibagi rata untuk 19 orang sehingga masing-masing mendapatkan Rp 2 juta. Namun uang tersebut hanya dibagi 4 orang saja yakni koordinator, sekertaris, bendahara, dan satu orang yang ada di sekretariat Humas PB PON XX Papua, Klaster Merauke. ‘’Kami teman-teman wartawan merasa dipermainkan dengan persoalan ini. Karena selama PON Papua 2021 kemarin, kami cukup kelelahan dan berupaya menyukseskan PON, tapi apa yang menjadi hak kami, kami sendiri tidak menikmati. Tapi, digelapkan oleh kedua oknum yang kami adukan hari ini,’’ jelasnya. Sefer Fenanlampir, wartawan senior di Merauke yang juga menjadi korban tersebut mengatakan, pihaknya masih sebatas mengadukan kedua orang tersebut untuk memberikan kesempatan kepadanya untuk membayar hak-hak dari 19 orang yang ada di dalam PB PON XX Papua, Klaster Merauke.(ulo/tho)