Saturday, January 11, 2025
29.7 C
Jayapura

11 Binaan Lapas Merauke Dapatkan Assimilasi Covid-19

MERAUKE– Sebanyak 11 warga binaan Lapas Merauke telah mendapatkan   assimilasi rumah atau  assimilasi Covid-19, Kamis (3/11). Belasan warga binaan Lapas Merauke ini  lebih cepat bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan.

     Kasi Binadik Lapas Merauke  Adhi N. Utomo, S.Sos, yang juga bertindak sebagai Plh Kalapas, ketika ditemui mengungkapkan, assimilasi rumah atau assimilasi Covid-19  tersebut telah diperpanjang sampai 31 Desember 2022, sehingga narapidana yang telah menjalani  setengah dari pidananya dan menjalani 2/3 pidananya terhitung 31 Desember 2022  mendapatkan assimilasi rumah tersebut.

    ‘’Tentunya untuk mendapatkan assimilasi rumah ini, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan diantaranya bukan residivis, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Bukan kasus korupsi, Narkotika,  persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pembunuhan berencana, dan beberapa persyaratan lainnya,’’ katanya.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Warga  Saling Menghormati dan Menghargai   

    Adhi Utomo menjelaskan bahwa sejak Januari sampai 3  November  2022 tersebut, jumlah warga binaan yang telah mendapatkan assimilasi rumah atau Covid-19 sebanyak 54 orang. ‘’Terhitung sejak 1 Januari  sampai 3 November 20-22 hari ini, total warga binaan kita yang telah mendapatkan assimilasi rumah sebanyak 54 orang,’’ tandasnya. Bagi 54 warga binaan yang telah mendapatkan assimilasi rumah ini, jika ternyata saat berada di luar  Lapas melakukan  pelanggaran atau tidak pidana baru maka  assimilasi rumah tersebut langsung dicabut.(ulo/tho)   

MERAUKE– Sebanyak 11 warga binaan Lapas Merauke telah mendapatkan   assimilasi rumah atau  assimilasi Covid-19, Kamis (3/11). Belasan warga binaan Lapas Merauke ini  lebih cepat bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan.

     Kasi Binadik Lapas Merauke  Adhi N. Utomo, S.Sos, yang juga bertindak sebagai Plh Kalapas, ketika ditemui mengungkapkan, assimilasi rumah atau assimilasi Covid-19  tersebut telah diperpanjang sampai 31 Desember 2022, sehingga narapidana yang telah menjalani  setengah dari pidananya dan menjalani 2/3 pidananya terhitung 31 Desember 2022  mendapatkan assimilasi rumah tersebut.

    ‘’Tentunya untuk mendapatkan assimilasi rumah ini, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan diantaranya bukan residivis, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Bukan kasus korupsi, Narkotika,  persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pembunuhan berencana, dan beberapa persyaratan lainnya,’’ katanya.

Baca Juga :  Pertajam Skill, Brimob Kembali Gelar Latihan PHH

    Adhi Utomo menjelaskan bahwa sejak Januari sampai 3  November  2022 tersebut, jumlah warga binaan yang telah mendapatkan assimilasi rumah atau Covid-19 sebanyak 54 orang. ‘’Terhitung sejak 1 Januari  sampai 3 November 20-22 hari ini, total warga binaan kita yang telah mendapatkan assimilasi rumah sebanyak 54 orang,’’ tandasnya. Bagi 54 warga binaan yang telah mendapatkan assimilasi rumah ini, jika ternyata saat berada di luar  Lapas melakukan  pelanggaran atau tidak pidana baru maka  assimilasi rumah tersebut langsung dicabut.(ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya