Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Polisi Selidiki Pembangunan Puskesmas Jagebob

AKBP Bahara Marpaung, SH ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE –Adanya aroma  dugaan korupsi  pada proses pembangunan Puskesmas  Prototipe Jagebob  yang merugikan  negara, mulai   ditangani  pihak penegak  hukum.  Kepada wartawan ditemui  di ruang kerjanya, Kapolres Merauke   AKBP  Bahara Marpaung, SH mengungkapkan bahwa terhadap apa yang  sudah dipublikasikan para  wartawan  tersebut  mulai diselidiki pihaknya. 

‘’Kami sudah mulai melakukan proses  penyelidikan    terhadap  pembangunan  puskesmas  prototipe   Jagebob  tersebut,’’ kata    Bahara  Marpaung, Kamis (3/10).   

  Kapolres mengungkapkan  bahwa proses penyelidikan  yang dilakukan ini dengan  mengumpulkan data-data  maupun informasi yang nantinya akan dilakukan klarifikasi  sambil mengumpulkan bukti-bukti. ‘’Di samping    itu, kita juga  akan melakukan kerja sama dan  koordinasi  dengan instansi  terkait seperti dari Inspektorat, Dinas  Kesehatan. Termasuk dari BPKP. Nah, kalau  kita sudah mengumpulkan data-data   dan informasi, kemudian   klarifikasi dan kumpulkan bukti  serta koordinasi  kemudian kita lakukan analisa dan evaluasi   terhadap data-data dan informasi yang kita kumpulkan sekaligus kita  gelar perkara,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Pastikan Penyaluran Bantuan Alsintan Sesuai Mekanisme

     Dalam     gelar perkara  itu nantinya, sambung   Kapolres, pihaknya   baru bisa menentukan apakah kasus ini  dari proses penyelidikan  ke penyidikan.  ‘’Kepada rekan-rekan wartawan, tolong   untuk  bersabar,’’ katanya.    

    Menurut Kapolres, kalaupun saat   ini ada yang  dimintai keterangan   itu baru bersifat klarifikasi. Belum   permintaan  keterangan sebagai  saksi. ‘’Yang akan kita  lakukan sekarang adalah meminta keterangan  untuk   klarifikasi dan pengumpulan bukti –bukti dan data.   Kita belum  melakukan pemanggilan secara pro justisia,’’ tandasnya. 

  Sekadar diketahui, pembangunan   puskesmas prototipe Jagebob     tersebut   bersumber dari   Dana Alokasi   Khusus  (DAK) tahun   2018, dimana   pembangunannya   dimulai  sekitar  bulan  Juni  2018 lalu dengan masa   kontrak 180 hari  kalender kerja.    

Baca Juga :  Angka Kriminalitas Turun,  Didominasi Curat

  Sampai kontrak kerja  selesai, perusahaan  yang mengerjakan  puskesmas  prototipe Jagebob    belum menyelesaikan  pembangunan puskesmas  tersebut. Kemudian Dinas Kesehatan   Kabupaten  Merauke melakukan addendum  dengan  perpanjangan waktu selama 30 hari. 

  Tapi lagi- lagi   kontraktor tidak  menyelesaikan. Dinas Kesehatan Kabupaten  Merauke kembali memberi waktu  selama 2 x 50 hari, namun   tidak juga selesai dan pekerjaan fisik  diperkirakan  baru mencapai  70-an persen.  Akibatnya  Dinas Kesehatan  melakukan pemutusan kontrak   dengan perusahaan  yang mengerjakan  proyek tersebut dengan memberikan snaksi denda sebesar Rp 900  juta. (ulo/tri)  

AKBP Bahara Marpaung, SH ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE –Adanya aroma  dugaan korupsi  pada proses pembangunan Puskesmas  Prototipe Jagebob  yang merugikan  negara, mulai   ditangani  pihak penegak  hukum.  Kepada wartawan ditemui  di ruang kerjanya, Kapolres Merauke   AKBP  Bahara Marpaung, SH mengungkapkan bahwa terhadap apa yang  sudah dipublikasikan para  wartawan  tersebut  mulai diselidiki pihaknya. 

‘’Kami sudah mulai melakukan proses  penyelidikan    terhadap  pembangunan  puskesmas  prototipe   Jagebob  tersebut,’’ kata    Bahara  Marpaung, Kamis (3/10).   

  Kapolres mengungkapkan  bahwa proses penyelidikan  yang dilakukan ini dengan  mengumpulkan data-data  maupun informasi yang nantinya akan dilakukan klarifikasi  sambil mengumpulkan bukti-bukti. ‘’Di samping    itu, kita juga  akan melakukan kerja sama dan  koordinasi  dengan instansi  terkait seperti dari Inspektorat, Dinas  Kesehatan. Termasuk dari BPKP. Nah, kalau  kita sudah mengumpulkan data-data   dan informasi, kemudian   klarifikasi dan kumpulkan bukti  serta koordinasi  kemudian kita lakukan analisa dan evaluasi   terhadap data-data dan informasi yang kita kumpulkan sekaligus kita  gelar perkara,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Pencarian  15 ABK Setia Makmur 06 Dihentikan

     Dalam     gelar perkara  itu nantinya, sambung   Kapolres, pihaknya   baru bisa menentukan apakah kasus ini  dari proses penyelidikan  ke penyidikan.  ‘’Kepada rekan-rekan wartawan, tolong   untuk  bersabar,’’ katanya.    

    Menurut Kapolres, kalaupun saat   ini ada yang  dimintai keterangan   itu baru bersifat klarifikasi. Belum   permintaan  keterangan sebagai  saksi. ‘’Yang akan kita  lakukan sekarang adalah meminta keterangan  untuk   klarifikasi dan pengumpulan bukti –bukti dan data.   Kita belum  melakukan pemanggilan secara pro justisia,’’ tandasnya. 

  Sekadar diketahui, pembangunan   puskesmas prototipe Jagebob     tersebut   bersumber dari   Dana Alokasi   Khusus  (DAK) tahun   2018, dimana   pembangunannya   dimulai  sekitar  bulan  Juni  2018 lalu dengan masa   kontrak 180 hari  kalender kerja.    

Baca Juga :  Partai Nasdem dan Sejumlah Parpol Lainnya 100 Persen Lengkap   

  Sampai kontrak kerja  selesai, perusahaan  yang mengerjakan  puskesmas  prototipe Jagebob    belum menyelesaikan  pembangunan puskesmas  tersebut. Kemudian Dinas Kesehatan   Kabupaten  Merauke melakukan addendum  dengan  perpanjangan waktu selama 30 hari. 

  Tapi lagi- lagi   kontraktor tidak  menyelesaikan. Dinas Kesehatan Kabupaten  Merauke kembali memberi waktu  selama 2 x 50 hari, namun   tidak juga selesai dan pekerjaan fisik  diperkirakan  baru mencapai  70-an persen.  Akibatnya  Dinas Kesehatan  melakukan pemutusan kontrak   dengan perusahaan  yang mengerjakan  proyek tersebut dengan memberikan snaksi denda sebesar Rp 900  juta. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya