Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Dijerat UU Minerba, Barang Bukti Disita    

MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim  AKP. Agung F. Pombos, SIK mengungkapkan bahwa 7 truk pegangkut pasir ilegal yang diamankan pihaknya beberapa waktu lalu akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.  “Kasusnya dilanjutkan ke proses hukum,” tandas Kasat Reskrim.
 Para tersangka, ungkap  Kasat Reskrim akan dijerat dengan  Undang-Undang Minerba tahun 2020 dan Perubahannya pada UU Cipta Kerja. “Ancamannya antara 5-15 tahun,’’ terangnya. 

  Menurut dia, jika para tersangka tersebut terbukti melanggar pidana, maka barang bukti  berupa 7 truk yang sudah disita tersebut akan dilelang untuk negara. “Barang buktinya akan dilelang. Karena barang buktinya itu alat tranporasi. Kita kenakan pidananya di alat transportasinya. Alat itu digunakan untuk melakukan kejahatan sehingga akan disita dan dilelang,” terangnya. 

Baca Juga :  Stok Rp 54 Miliar Dana Covid Belum Dikorek

  Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melangkapi berkas dan  ia mengharapkan dalam waktu dekat bisa tahap I ke Kejaksaan. Dikatakan, bahwa saat ini pihaknya masih  terus mengembangkan kasus tersebut.  Jika sekarang ini 7 sopir truk tersebut menjadi tersangka akan kemungkinan ada yang  dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56  KUHP yakni turut serta dan ikut membantu melakukan kejahatan   tersebut.

  “Masih  terus kita kembangkan. Nanti kita lihat apakah  pemilik dari truk tersebut bisa dijerat. Tergantung hasil pemeriksaan teman-teman penyidik nanti,” tambahnya. 

   Sekadar diketahui, ke-7 truk  tersebut diamankan saat sedang melakukan penggalian dan pemuatan pasir  ilegal dari Pantai Ndalir, Kampung Nasem, Distrik Merauke. Kondisi pantai Ndalir sendiri selain jalannya yang rusak parah  sekarang ini juga  terjadi abrasi pantai yang cukup tinggi akibat penggalian  pasir secara ilegal selama  ini. Karena pasir dari Ndalir tersebut merupakan  salah satu pasir lokal terbaik selama ini. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Hari ini, KPU Gelar Deklarasi Kampanye Damai

MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim  AKP. Agung F. Pombos, SIK mengungkapkan bahwa 7 truk pegangkut pasir ilegal yang diamankan pihaknya beberapa waktu lalu akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.  “Kasusnya dilanjutkan ke proses hukum,” tandas Kasat Reskrim.
 Para tersangka, ungkap  Kasat Reskrim akan dijerat dengan  Undang-Undang Minerba tahun 2020 dan Perubahannya pada UU Cipta Kerja. “Ancamannya antara 5-15 tahun,’’ terangnya. 

  Menurut dia, jika para tersangka tersebut terbukti melanggar pidana, maka barang bukti  berupa 7 truk yang sudah disita tersebut akan dilelang untuk negara. “Barang buktinya akan dilelang. Karena barang buktinya itu alat tranporasi. Kita kenakan pidananya di alat transportasinya. Alat itu digunakan untuk melakukan kejahatan sehingga akan disita dan dilelang,” terangnya. 

Baca Juga :  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis Disidang

  Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melangkapi berkas dan  ia mengharapkan dalam waktu dekat bisa tahap I ke Kejaksaan. Dikatakan, bahwa saat ini pihaknya masih  terus mengembangkan kasus tersebut.  Jika sekarang ini 7 sopir truk tersebut menjadi tersangka akan kemungkinan ada yang  dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56  KUHP yakni turut serta dan ikut membantu melakukan kejahatan   tersebut.

  “Masih  terus kita kembangkan. Nanti kita lihat apakah  pemilik dari truk tersebut bisa dijerat. Tergantung hasil pemeriksaan teman-teman penyidik nanti,” tambahnya. 

   Sekadar diketahui, ke-7 truk  tersebut diamankan saat sedang melakukan penggalian dan pemuatan pasir  ilegal dari Pantai Ndalir, Kampung Nasem, Distrik Merauke. Kondisi pantai Ndalir sendiri selain jalannya yang rusak parah  sekarang ini juga  terjadi abrasi pantai yang cukup tinggi akibat penggalian  pasir secara ilegal selama  ini. Karena pasir dari Ndalir tersebut merupakan  salah satu pasir lokal terbaik selama ini. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Waspada, Kasus Demam Berdarah Meningkat 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya