Thursday, November 21, 2024
29.7 C
Jayapura

Pencuri Motor Milik Anggota Polisi Ditahan 

MERAUKE- Kj (32), pelaku yang mencuri motor seorang anggota Polres Merauke, akhirnya  ditahan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Rabu kemarin, yang bersangkutan sudah kita tahan setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,’’ kata Kapolres Merauke  AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, didampingi KBO Ipda Eko Irianto, SE, ditemui, Kamis (3/8).

Tersangka, sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian ketika  sedang dalam pengaruh minuman keras. Ketika dalam keadaan mabuk itu, kadang hasil  curiannya disembunyikan di rumahnya atau ditaruh saja di jalan jika itu misalnya sepeda motor.

‘’Tapi, selama ini belum pernah diproses, karena korbannya mencabut laporan atau tidak membuat laporan ketika barang mereka yang hilang sudah ditemukan,’’ katanya.

Baca Juga :  Penegakan PSBB Jadi Dilema

Seperti diketahui, tersangka ditangkap karena  terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban, seorang anggota Polres Merauke di Jalan  Sutan Syahril. Selain  mengambil sepeda motor, tersangka juga membawa sepeda ontel milik korban, 3 buah helm dan sepasang sepatu olahraga.

Semua-barang itu diambil  di rumah korban pada malam Jumat (28/7). Yang diawali dengan membawa sepeda motor bersama dengan 3 buah helm dan menyimpannya di rumahnya di jalan Gemaripa 2.

Setelah itu, tersangka kembali mengambil sepada ontel bersama sepasang sepatu olahraga. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ulo/tho)

MERAUKE- Kj (32), pelaku yang mencuri motor seorang anggota Polres Merauke, akhirnya  ditahan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Rabu kemarin, yang bersangkutan sudah kita tahan setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,’’ kata Kapolres Merauke  AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, didampingi KBO Ipda Eko Irianto, SE, ditemui, Kamis (3/8).

Tersangka, sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian ketika  sedang dalam pengaruh minuman keras. Ketika dalam keadaan mabuk itu, kadang hasil  curiannya disembunyikan di rumahnya atau ditaruh saja di jalan jika itu misalnya sepeda motor.

‘’Tapi, selama ini belum pernah diproses, karena korbannya mencabut laporan atau tidak membuat laporan ketika barang mereka yang hilang sudah ditemukan,’’ katanya.

Baca Juga :  Kapolda Diminta Selesaikan Masalah Antrian BBM 

Seperti diketahui, tersangka ditangkap karena  terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban, seorang anggota Polres Merauke di Jalan  Sutan Syahril. Selain  mengambil sepeda motor, tersangka juga membawa sepeda ontel milik korban, 3 buah helm dan sepasang sepatu olahraga.

Semua-barang itu diambil  di rumah korban pada malam Jumat (28/7). Yang diawali dengan membawa sepeda motor bersama dengan 3 buah helm dan menyimpannya di rumahnya di jalan Gemaripa 2.

Setelah itu, tersangka kembali mengambil sepada ontel bersama sepasang sepatu olahraga. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya