Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Pleno Penetapan Caleg Terpilih, Puluhan Polisi Dikerahkan

Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH,

MERAUKE-Kepolisian Resor Merauke akan menurunkan  puluhan personel  untuk mengamankan rapat pleno penetapan  calon legislatif (Caleg)  terpilih  hasil pemilu  pada 17 April  lalu  yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke di Gedung Bellafista, Kamis (4/7) hari. 

   Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, dikonfirmasi    terkait dengan pengamanan  tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya sudah siap mengamankan   pleno penetapan  Caleg terpilih yang akan dilakukan KPU Merauke tersebut.  

  “Intinya, kami siap  untuk mengamankan rapat pleno  penetapan Caleg terpilih tersebut,’’ tandasnya. 

  Kapolres menjelaskan, sebanyak 60 personel akan diturunkan  untuk mengamankan   rapat pleno  penetapan tersebut. Meski begitu, lanjut Kapolres bahwa berdasarkan   hasil   rapat yang dilakukan pihaknya dengan Ketua dan komisioner KPU Kabupaten Merauke  bahwa   penetapan tersebut bisa ditunda   jika  belum ada kepastian  dari MK apakah  ada gugatan  untuk Merauke atau tidak.   

Baca Juga :  Di Okaba, Mayat Laki-Laki Ditemukan Terdampar

   Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, mengungkapkan   pihaknya merencanakan penetapan   Caleg terpilih tersebut pada Kamis (4/7)   yang akan dilangsungkan di Gedung Bellafista. Namun diakui  Theresia Mahuze bahwa  rapat pleno  ini akan dilakukan setelah sudah mendapatkan nomor register  dari MK  terkait pencatatan  permohonan pemohon  dalam BRTK.   

   Dijelaskan pula bahwa  untuk  permohonan perselisihan perolehan suara  hasil pemilu tersebut,dari 29 kabupaten/kota di Papua, hanya Kabupaten Merauke yang     tidak ada  gugatan   permohonan  perselisihan  perolehan suara  dari Caleg maupun  rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu  Kabupaten maupun provinsi Papua. 

  Meski    begitu, diakui bahwa untuk gugatan permohonan  perselisihan  tersebut datang dari Caleg DPR Provinsi Papua untuk wilayah VII yang meliputi Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Namun   lagi-lagi,   gugatan  permohonan perselisihan perolehan suara itu  hanya untuk KPU Kabupaten Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Sedangkan   Merauke tidak ada gugatan dari Caleg  DPR Papua Dapil VII tersebut. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Dua Bulan Terakhir,  ABK Meninggal Cukup Tinggi
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH,

MERAUKE-Kepolisian Resor Merauke akan menurunkan  puluhan personel  untuk mengamankan rapat pleno penetapan  calon legislatif (Caleg)  terpilih  hasil pemilu  pada 17 April  lalu  yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke di Gedung Bellafista, Kamis (4/7) hari. 

   Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, dikonfirmasi    terkait dengan pengamanan  tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya sudah siap mengamankan   pleno penetapan  Caleg terpilih yang akan dilakukan KPU Merauke tersebut.  

  “Intinya, kami siap  untuk mengamankan rapat pleno  penetapan Caleg terpilih tersebut,’’ tandasnya. 

  Kapolres menjelaskan, sebanyak 60 personel akan diturunkan  untuk mengamankan   rapat pleno  penetapan tersebut. Meski begitu, lanjut Kapolres bahwa berdasarkan   hasil   rapat yang dilakukan pihaknya dengan Ketua dan komisioner KPU Kabupaten Merauke  bahwa   penetapan tersebut bisa ditunda   jika  belum ada kepastian  dari MK apakah  ada gugatan  untuk Merauke atau tidak.   

Baca Juga :  Rusak Mobil Dinas, Tujuh Warga Jadi Tersangka

   Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, mengungkapkan   pihaknya merencanakan penetapan   Caleg terpilih tersebut pada Kamis (4/7)   yang akan dilangsungkan di Gedung Bellafista. Namun diakui  Theresia Mahuze bahwa  rapat pleno  ini akan dilakukan setelah sudah mendapatkan nomor register  dari MK  terkait pencatatan  permohonan pemohon  dalam BRTK.   

   Dijelaskan pula bahwa  untuk  permohonan perselisihan perolehan suara  hasil pemilu tersebut,dari 29 kabupaten/kota di Papua, hanya Kabupaten Merauke yang     tidak ada  gugatan   permohonan  perselisihan  perolehan suara  dari Caleg maupun  rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu  Kabupaten maupun provinsi Papua. 

  Meski    begitu, diakui bahwa untuk gugatan permohonan  perselisihan  tersebut datang dari Caleg DPR Provinsi Papua untuk wilayah VII yang meliputi Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Namun   lagi-lagi,   gugatan  permohonan perselisihan perolehan suara itu  hanya untuk KPU Kabupaten Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Sedangkan   Merauke tidak ada gugatan dari Caleg  DPR Papua Dapil VII tersebut. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Diperkosa,  Seorang  Bocah  Dilarikan ke  Rumah Sakit

Berita Terbaru

Artikel Lainnya