
MERAUKE-Mantan Napi bernama Marselino O ini harus kembali menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke atas perbuatannya yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH, MH, terdakwa Marcelino dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun denda Rp 100 juta subsidiar 3 bulan kurungan. Putusan ini sebagaimana dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Kamis (30/4) lalu.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke ini sama dengan tuntutan yang dibacakan lebih oleh Jaksa Penuntut Umum Pasami Warei Rumpaisum, SH sebelumnya. Sebagaimana surat dakwaan JPU sebelumnya, kasus persetubuhan terhadap korban terjadi Jalan Gang Laban Felubun Merauke, sejak Oktober 2019 sampai bulan Januari 2020.
Awalnya, korban dan pelaku yang saat itu masih berada di dalam balik jeruji Lapas Merauke berpacaran dengan korban melalui media sosial. Saat terdakwa bebas, kemudian langsung menemui korban selanjutnya terdakwa membawa ke rumah temannya. Di rumah temannya itu, terdakwa kemudian menyetubuhi korban.
Persetubuhan kedua, dilakukan terdakwa di rumah orang tua terdakwa sendiri. Saat itu, korban datang ke rumah terdakwa yang saat itu rumah dalam keadaan sepi. Perbuatan terlarang diantara kedua si joli tersebut ketahuan oleh orang tua korban. Saat itu, kasus ini sempat diselesaikan dimana terdakwa tidak menemui korban lagi dalam bentuk apapun, namun karena ketahuan terdakwa masih mengirim WA ke korban, sehingga keluarga korban melaporkan terdakwa untuk proses hukum lebih lanjut. (ulo/tri)