Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Masyarakat Akan Ajukan Gugatan class Action ke Pengadilan

MERAUKE– Kelompok masyarakat Merauke yang mengatasnamakan pengguna jaringan Telkom dan Telkomsel akan melakukan gugatan klas action atau perdata ke Pengadilan atas kerugian yang dialami masyarakat pengguna jaringan Telkom dan Telkomsel.

Koordinator Lapangan Edward Shakti, SH, saat menghubungi media ini mengungkapkan bahwa gugatan atau clas action tersebut akan segera didaftarkan ke Pengadilan.

“Rencana malam ini, kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Merauke, mudah-mudahan dapat jaringan dimana sehingga perkara ini bisa kami daftarkan. Karena pendaftaran perkara sekarang dilakukan secara online,” kata Edward Shakti yang juga salah satu pengacara muda di Merauke itu, ” Senin (2/10).

Menurutnya, dengan putusnya jaringan internet imi memberikan dampak yang sangat besar bagin masyarakat. Apalagi, sebagian kegiatan dilakukan dengan by sistem aplikasi. Karena itu, lanjut dia, dalam class action yang dilakukan ini, dua tuntutan diajukan ke Telkom. Dan Telkomsel. Pertama pihak Telkom dan Telkomsel membayar kerugian imaterial sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Pembunuhan Ana Maria Masih Misterius

“Besok Sore kita juga akan turun ke.beberapa titik untuk mwngumpulkan uang Rp 1.000..Kita minta partisipasi dari masyarakat,” teeangnya. Terakhir sambung dia akan kumpul di Kantor Telkom.

“Besok yang turun dari berbagai kelompok masyarakat baik dari pelajar mahasiswa, pelaku usaha dan berbagai kelompok lainnya, ” pungkasnya. (ulo)

MERAUKE– Kelompok masyarakat Merauke yang mengatasnamakan pengguna jaringan Telkom dan Telkomsel akan melakukan gugatan klas action atau perdata ke Pengadilan atas kerugian yang dialami masyarakat pengguna jaringan Telkom dan Telkomsel.

Koordinator Lapangan Edward Shakti, SH, saat menghubungi media ini mengungkapkan bahwa gugatan atau clas action tersebut akan segera didaftarkan ke Pengadilan.

“Rencana malam ini, kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Merauke, mudah-mudahan dapat jaringan dimana sehingga perkara ini bisa kami daftarkan. Karena pendaftaran perkara sekarang dilakukan secara online,” kata Edward Shakti yang juga salah satu pengacara muda di Merauke itu, ” Senin (2/10).

Menurutnya, dengan putusnya jaringan internet imi memberikan dampak yang sangat besar bagin masyarakat. Apalagi, sebagian kegiatan dilakukan dengan by sistem aplikasi. Karena itu, lanjut dia, dalam class action yang dilakukan ini, dua tuntutan diajukan ke Telkom. Dan Telkomsel. Pertama pihak Telkom dan Telkomsel membayar kerugian imaterial sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga :  TP - PKK Mappi Panen Perdana Sayuran di 6 Kelompok Binaan

“Besok Sore kita juga akan turun ke.beberapa titik untuk mwngumpulkan uang Rp 1.000..Kita minta partisipasi dari masyarakat,” teeangnya. Terakhir sambung dia akan kumpul di Kantor Telkom.

“Besok yang turun dari berbagai kelompok masyarakat baik dari pelajar mahasiswa, pelaku usaha dan berbagai kelompok lainnya, ” pungkasnya. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya