MERAUKE – Simson Tiotra Mahuze, yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat ayat atas tanah Bandara Mopah Merauke, mengajukan pembayaran tuntutan ganti rugi yang cukup fantastis kepada pemerintah sebesar Rp 226 miliar untuk lahan seluas 12,59 hektar.
“Tuntutan ganti rugi yang kami ajukan kepada pemerintah sebesar Rp 226 miliar untuk lahan seluas 12,49 hektar,” kata Simson Tiotra kepada wartawan di Mapolres Merauke, Jumat (1/4), kemarin.
Jumlah ini, kata Simson belum termasuk tuntutan selama pemakaian tanah tersebut sejak Tahun 1985 sampai sekarang.
  Simson Tiotra Mahuze mengaku, tanah hak ulayat miliknya itu sudah dikuasai dan dipergunakan pemerintah sejak Tahun 1985 dan belum ada pembayaran ganti rugi tanah ulayat selama ini. “Yang sudah dibayar pemerintah itu, tidak masuk dalam lahan yang kami tuntut ini,” katanya.
 Dengan jumlah tuntutan Rp 226 miliar, menurut Simson dihitung berdasarkan harga tanah sebesar Rp 1,8 juta per meter. Harga ini, kata Simson Riotra, sesuai permintaan Pemkab Merauke saat itu.
“Saat itu kita rapat di Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke. Ini bukan harga NJOP, tapi permintaan pemerintah dalam hal ini Bupati Frederikus Gebze,” katanya.
Saat itu, lanjut dia, pemerintah daerah memberi 3 opsi. Pertama, harga Rp 800 ribu permeter, kedua harga Rp 1,8 juta dan ketiga harga Rp 2,05 juta.
” Kemudian saya pilih yang bagian tengah, tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi. Ini bukan permintaan saya, tapi permintaan pemerintah daerah,” katanya.
 Terkait dengan itu, Simson Tiotra mengancam akan melakukan pemalangan landasan bandara hari ini, Sabtu (2/4). Sebenarnya kata dia, pemalangan bandara ini rencananya ia lakukan Kamis (31/3), namun karena Kabandara Mopah Merauke, Bupati Merauke dan Kapolres tidak ada di tempat, sehingga dirinya menunda pemalangan tersebut.
“Karena informasi kalau Kabandara dan Kapolres akan tiba Sabtu besok sehingga saya akan lakukan pemalangan,” tandasnya. (ulo/tho)