Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

ADD Tahap III untuk 10 Kampung di Merauke Tidak Dicairkan   

MERAUKE- Kementrian Keuangan tidak mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga untuk 10 kampung yang ada di Merauke pada 2021.  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke, Drs. Alberth Rapami, M.Si, mengungkapkan, dari 179  kampung yang ada di Merauke,  hanya 169 kampung yang dana tahap ketiga dapat dicairkan oleh Kementian Keuangan.

Sedangkan 10 kampung lainnya tidak dicairkan karena kena finalty.  ‘’Kesepuluh kampung itu dana desa tahap ketiga di tahun 2021 tidak dicairkan karena kena finalty,’’ katanya kepada Cenderawasih Pos baru-baru ini. Ke-10 kampung  itu, ungkap  Alberth Rapami diantaranya Kampung Nggolar, Kwemsit, Terry, Sabudom, Tor dan Kladar. 

Baca Juga :  Karantina Pertanian Cek 49 Hewan Kurban ke Mappi dan Asmat

Menurut mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Merauke ini, ke-10 kampung tersebut diberi finalty oleh Kementrian Keuangan karena berdasarkan pemantauan yang dilakukan  oleh Kemenkeu, ternyata  di dalam rekening 10 kampung tersebut masih tersimpan dana desa Tahun 2015-2018. ‘’Padahal saat itu disarankan  untuk mengembalikan ke kas negara,’’ katanya.

Meski  dana telah dikembalikan ke kas negara, namun pengembaliannya terlambat sehingga kena finalty dan konsekuensinya dana desa tahap ketiga tahun 2021 sebesar 20 persen tidak dicairkan. 

‘’Tentunya itu merugikan masyarakat  kampung sendiri karena dana yang seharusnya turun ke masyarakat akhirnya tidak masuk ke rekening. Apalagi ada pengembalian dana, pada hal di kampung masih banyak kebutuhan  yang harus dibiayai,’’ pungkasnya. (ulo/tho)    

Baca Juga :  Pemkab Bangun Sejumlah Ruangan untuk Sekolah Yayasan Keagamaan

MERAUKE- Kementrian Keuangan tidak mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga untuk 10 kampung yang ada di Merauke pada 2021.  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke, Drs. Alberth Rapami, M.Si, mengungkapkan, dari 179  kampung yang ada di Merauke,  hanya 169 kampung yang dana tahap ketiga dapat dicairkan oleh Kementian Keuangan.

Sedangkan 10 kampung lainnya tidak dicairkan karena kena finalty.  ‘’Kesepuluh kampung itu dana desa tahap ketiga di tahun 2021 tidak dicairkan karena kena finalty,’’ katanya kepada Cenderawasih Pos baru-baru ini. Ke-10 kampung  itu, ungkap  Alberth Rapami diantaranya Kampung Nggolar, Kwemsit, Terry, Sabudom, Tor dan Kladar. 

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Belum Ada Izin Investasi Skala Besar Masuk Kimaam

Menurut mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Merauke ini, ke-10 kampung tersebut diberi finalty oleh Kementrian Keuangan karena berdasarkan pemantauan yang dilakukan  oleh Kemenkeu, ternyata  di dalam rekening 10 kampung tersebut masih tersimpan dana desa Tahun 2015-2018. ‘’Padahal saat itu disarankan  untuk mengembalikan ke kas negara,’’ katanya.

Meski  dana telah dikembalikan ke kas negara, namun pengembaliannya terlambat sehingga kena finalty dan konsekuensinya dana desa tahap ketiga tahun 2021 sebesar 20 persen tidak dicairkan. 

‘’Tentunya itu merugikan masyarakat  kampung sendiri karena dana yang seharusnya turun ke masyarakat akhirnya tidak masuk ke rekening. Apalagi ada pengembalian dana, pada hal di kampung masih banyak kebutuhan  yang harus dibiayai,’’ pungkasnya. (ulo/tho)    

Baca Juga :  SMAN 1 Merauke Tak Setuju Dana BOS Digunakan untuk Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Artikel Lainnya