Pembongkaran gedung kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke yang sudah rata dengan tanah untuk dibangun kembali yang lebih representative. ( FOTO : Sulo/Cepos )
Terkait Dua Gedung Kantor Dinas Dibongkar
MERAUKE- Meski sudah dilakukan pembongkaran terhadap dua gedung kantor dinas yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke untuk dilakukan pembangunan gedung baru, namun sampai sekarang ini pihak DPRD Kabupaten Merauke mengaku belum diberikan laporan terkait penghapusan asset kedua gedung yang dbongkar tersebut apalagi adanya persetujuan dari dewan.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina ketika ditemui media ini di Kantornya, Kamis (1/8) mengungkapkan bahwa proses penghapusan asset untuk pembangunan kedua gedung tersebut sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan laporan atau adanya persetujuan dair dewan.
“Kalau kami lihat, pembongkaran kedua gedung asset tersebut, mekanismenya yang belum dilengkapi. Sebab, itu kami harapkan dari pihak asset daerah untuk segera memberikan laporan penghapusan aset terkait dengan pembongkaran kedua gedung tersebut,’’ kata politisi Partai NasDem ini. Pihaknya, lanjut Benjamin Latumahina saat ini masih menunggu permohonan persetujuan dewan untuk penghapusan asset kedua gedung yang dibongkar itu dalam penghapusan asset.
Ir. Drs Benjamin Latumahina
“Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006. Di sana, di Pasal 5 mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah yang mana pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahan tanganan milik daerah yang disetujui Gubernur atau bupati atau wali kota dan DPRD. Nah, kalau kita lihat sampai sekarang belum satupun permohonan pemerintah daerah dalam hal ini bidang asset ke dewan untuk penghapusan asset. Oleh karena itu, saya harapkan sebagai tanda ingat agar mekanismenya tetap dijalankan. Karena biar bagaimanapun neraca dari pada asset ini akan terganggu. Artinya ketika asset dihapus maka neraca juga harus dilihat seperti itu,’’ jelasnya.
Apalagi lanjutnya selama ini pemeliharaan asset selama ini dibiayai APBD yang sama-sama dipertangungjawabkan. ‘’Ketika asset bangunannya diputihkan, maka itu juga harus menjadi satu laporan di dewan mesti kita ketahui ketika dalam perencanaan APBD kedepan negara mana yang harus kita hilangkan,’’ terangnya. (ulo)
Pembongkaran gedung kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke yang sudah rata dengan tanah untuk dibangun kembali yang lebih representative. ( FOTO : Sulo/Cepos )
Terkait Dua Gedung Kantor Dinas Dibongkar
MERAUKE- Meski sudah dilakukan pembongkaran terhadap dua gedung kantor dinas yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke untuk dilakukan pembangunan gedung baru, namun sampai sekarang ini pihak DPRD Kabupaten Merauke mengaku belum diberikan laporan terkait penghapusan asset kedua gedung yang dbongkar tersebut apalagi adanya persetujuan dari dewan.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina ketika ditemui media ini di Kantornya, Kamis (1/8) mengungkapkan bahwa proses penghapusan asset untuk pembangunan kedua gedung tersebut sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan laporan atau adanya persetujuan dair dewan.
“Kalau kami lihat, pembongkaran kedua gedung asset tersebut, mekanismenya yang belum dilengkapi. Sebab, itu kami harapkan dari pihak asset daerah untuk segera memberikan laporan penghapusan aset terkait dengan pembongkaran kedua gedung tersebut,’’ kata politisi Partai NasDem ini. Pihaknya, lanjut Benjamin Latumahina saat ini masih menunggu permohonan persetujuan dewan untuk penghapusan asset kedua gedung yang dibongkar itu dalam penghapusan asset.
Ir. Drs Benjamin Latumahina
“Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006. Di sana, di Pasal 5 mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah yang mana pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahan tanganan milik daerah yang disetujui Gubernur atau bupati atau wali kota dan DPRD. Nah, kalau kita lihat sampai sekarang belum satupun permohonan pemerintah daerah dalam hal ini bidang asset ke dewan untuk penghapusan asset. Oleh karena itu, saya harapkan sebagai tanda ingat agar mekanismenya tetap dijalankan. Karena biar bagaimanapun neraca dari pada asset ini akan terganggu. Artinya ketika asset dihapus maka neraca juga harus dilihat seperti itu,’’ jelasnya.
Apalagi lanjutnya selama ini pemeliharaan asset selama ini dibiayai APBD yang sama-sama dipertangungjawabkan. ‘’Ketika asset bangunannya diputihkan, maka itu juga harus menjadi satu laporan di dewan mesti kita ketahui ketika dalam perencanaan APBD kedepan negara mana yang harus kita hilangkan,’’ terangnya. (ulo)