
MERAUKE- Tiga pelaku pembuat minuman keras lokal jenis Sopi digelandang Polisi ke Mapolres Merauke untuk proses hukum selanjutnya. Ketiga pembuat Sopi ini diamankan dari 2 lokasi pembuatan Miras Sopi yang berhasil digerebek Polisi yakni sekitar Menara Lampu Satu Kelurahan Samkai dan Jalan Ampera 4 dalam rangka mengantisipasi banyaknya orang mabuk pada pergantian tahun baru, Selasa (31/12).
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK didampingi Wakapolres Merauke Kompol YS Kadang, Kabag Ops AKP Erol Sudrajat dan Kasat Reskrim AKP Carolland Rhamdhani, SIK, SH, MH, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan ini dari hasil penggerebekan tempat pembuatan Miras Sopi dari 2 lokasi yakni Ampera 4 Kelurahan Maro dan dari sekitar Menara Malu Satu Kelurahan Samkai.
Ketiga pembuat Sopi yang diamankan tersebut yakni 2 diantaranya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NB dan PG. Sedangkan satunya adalah seorang laki-laki. Selain mengamankan ketiga pelaku tersebut, pihak Kepolisian Resor Merauke juga mengamankan barang bukti berupa hasil olahan berupa Sopi dan peralatan masak Sopi tersebut.
Kapolres menyebut, sejumlah peralatan masak yang berhasil disita antara lain 13 ember bahan mentah yang nantinya akan diolah dengan cara dimasak dan disuling menjadi minuman keras, alat penyuling 4 buah, kompor 5 buah, loyang besi 5 buah dan alat masak 7 buah. Sedangkan puluhan liter hasil olahan berupa Sopi siap jual juga diamankan.
“Ada sekitar 700 botol ukuran 600 mililiter yang berhasil kita amankan dengan harga perbotolnya Rp 20.000,’’ tandasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa Miras yang diproduksi oleh ketiga pelaku ini memang khusus disiapkan untuk dijual dalam rangka menyambut tahun baru. Kapolres juga menjelaskan bahwa minuman keras ilegal ini merupakan salah satu target sasaran operasi. Ini karena dari pengalaman beberapa tahun lalu banyak tindak pidana yang terjadi, bahkan sampai korban jiwa karena pengaruh minuman keras.
“Kami memang fokus untuk memastikan dan memastikan untuk meminilisir warga meminum minuman keras,’’ jelasnya.
Kapolres menambahkan bahwa ketiga pelaku ini akan diproses secara hukum dan akan dijerat dengan UU Kesehatan karena Sopi ini sangat berbahaya bagi kesehatan. ‘’Untuk penahanan, nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan. Karena ketiga pelaku ini belum kita minta keterangan. Kalau memungkinkan untuk ditahan makan kita akan lakukan penahanan,’’ tandasnya. Operasi dan penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Reskrim AKP Carolland Rhamdhani, SIK, SH, MH. (ulo/tri)