Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Seluruh Fraksi DPRD Keerom Menyetujui Raperda APBD Perubahan

KEEROM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Keerom menggelar penutupan sidang paripurna IV masa sidang II dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, penandatanganan persetujuan bersama serta penyerahan hasil keputusan DPRD Keerom terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2023, Senin (28/8), bertempat di Ruang Rapat DPRD Keerom.

Dalam sidang paripurna IV masa sidang II ini, seluruh fraksi-fraksi DPRD Keerom menyetujui Raperda APBD perubahan tahun anggaran 2023 dan Raperda Non APBD tahun 2023.

Dalam sambutan Bupati Keerom, Piter Gusbager yang dibacakan Wakil Bupati, Wahfir Kosasih dirinya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Keerom sebagai mitra kerja pemerintah daerah yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tugas bersama pemerintah daerah untuk menyelesaikan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Keerom Tahun 2023 dan Raperda Non APBD Tahun 2023.

“Persetujuan yang disampaikan oleh Dewan merupakan perwujudan legitimasi dewan terhadap suatu kebijakan pemerintah daerah dan merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi masyarakat Kabupaten Keerom, yang secara bertahap diaktualisasikan dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Keerom,” ungkap Bupati Wakil Bupati.

Kata Wakil Bupati, penyusunan APBD perubahan Tahun 2023 merupakan kewajiban Pemkab yang setiap tahun harus dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagai upaya untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat secara utuh.

Baca Juga :  LMA Biak Numfor Sampaikan Usulan Perubahan Pembagian Kursi DPRK Biak

Dengan demikian, maka secara umum, lanjutnya, penyusunan perubahan APBD disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaran pemerintahan dan kemampuan daerah, untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun.

“Tentunya disesuaikan juga dengan visi misi Kabupaten Keerom yang tertuang dalam RPJPD dan RPJMD. Sebagaimana kita ketahui bersama, sebelum Perda ini ditetapkan, kita telah melaksanakan koordinasi dan pembahasan yang sistematis dan terencana dalam rangka untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap setiap perencanaan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam program dan kegiatan,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan, dalam rangka menjaga keberlanjutan pembangunan, keterpaduan dan sinkronisasi antara RPJMD dan RKPD telah dijabarkan lebih lanjut menjadi nota kesepakatan antara Pemkab Keerom dengan DPRD Keerom yang tertuang dalam kebijakan umum APBD perubahan tahun anggaran 2023, serta prioritas dan PPAS Tahun Anggaran 2023.

Wakil Bupati juga menyampaikan ringkasan APBD perubahan yang telah melalui pembahasan bersama komisi-komisi di DPRD sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tentang APBD perubahan Tahun 2023.

Dimana ringkasan APBD perubahan Tahun 2023 ialah, untuk pendapatan daerah dalam APBD sebesar Rp 1.020.040.106.324,00 bertambah Rp 89.126.549.000,00 atau naik 9,57 persen dari APBD induk Tahun 2023.

Baca Juga :  DPRD Jayawijaya Bakal Ambil Bagian dalam Pengasawan Pengelolaan Dana Desa

Kemudian belanja daerah dalam anggaran perubahan APBD sebesar Rp 1.029.433.542.612,00 dengan rincian,  komponen belanja operasi menjadi sebesar Rp 607.290.887.067,23. Belanja modal sebesar Rp 282.084.522.845,60. Belanja tidak terduga mengalami penambahan sebesar Rp 1.000.000.000,00., sehingga menjadi sebesar Rp 6.000.000.000,00. Serta belanja transfer atau belanja bantuan keuangan kepada Desa (Alokasi Dana Desa) terjadi penambahan sebesar Rp 16.992.101.300,00.

Sementara untuk pembiayaan, dimana penerimaan pembiayaan pada APBD perubahan bertambah sebesar Rp 16.393.435.288,83, penambahan ini merupakan Silpa Tahun 2022. Kemudian pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp 1.000.000.000,00., dari yang sebelumnya Rp. 8.000.000.000,00., menjadi Rp 7.000.000.000,00.

Pada rapat paripurna ini, selain Raperda APBD perubahan, Pemda Keerom juga menyampaikan usulan Raperda Non APBD Tahun 2023 ke DPRD Kabupaten Keerom untuk dibahas bersama, dan pada akhirnya juga disepakati bersama menjadi Perda Non APBD Tahun 2023.

Dimana Raperda Non APBD Tahun 2023 yang telah disepakati dan diplenokan oleh DPRD Kabupaten Keerom ialah Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak Tahun 2023. Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan Tahun 2023. Serta Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Keerom Tahun 2023. Yang selanjutnya Pemda Keerom akan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan.(eri/tho)

KEEROM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Keerom menggelar penutupan sidang paripurna IV masa sidang II dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, penandatanganan persetujuan bersama serta penyerahan hasil keputusan DPRD Keerom terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2023, Senin (28/8), bertempat di Ruang Rapat DPRD Keerom.

Dalam sidang paripurna IV masa sidang II ini, seluruh fraksi-fraksi DPRD Keerom menyetujui Raperda APBD perubahan tahun anggaran 2023 dan Raperda Non APBD tahun 2023.

Dalam sambutan Bupati Keerom, Piter Gusbager yang dibacakan Wakil Bupati, Wahfir Kosasih dirinya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Keerom sebagai mitra kerja pemerintah daerah yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tugas bersama pemerintah daerah untuk menyelesaikan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Keerom Tahun 2023 dan Raperda Non APBD Tahun 2023.

“Persetujuan yang disampaikan oleh Dewan merupakan perwujudan legitimasi dewan terhadap suatu kebijakan pemerintah daerah dan merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi masyarakat Kabupaten Keerom, yang secara bertahap diaktualisasikan dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Keerom,” ungkap Bupati Wakil Bupati.

Kata Wakil Bupati, penyusunan APBD perubahan Tahun 2023 merupakan kewajiban Pemkab yang setiap tahun harus dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagai upaya untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat secara utuh.

Baca Juga :  DPRD Jayawijaya Bakal Ambil Bagian dalam Pengasawan Pengelolaan Dana Desa

Dengan demikian, maka secara umum, lanjutnya, penyusunan perubahan APBD disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaran pemerintahan dan kemampuan daerah, untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun.

“Tentunya disesuaikan juga dengan visi misi Kabupaten Keerom yang tertuang dalam RPJPD dan RPJMD. Sebagaimana kita ketahui bersama, sebelum Perda ini ditetapkan, kita telah melaksanakan koordinasi dan pembahasan yang sistematis dan terencana dalam rangka untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap setiap perencanaan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam program dan kegiatan,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan, dalam rangka menjaga keberlanjutan pembangunan, keterpaduan dan sinkronisasi antara RPJMD dan RKPD telah dijabarkan lebih lanjut menjadi nota kesepakatan antara Pemkab Keerom dengan DPRD Keerom yang tertuang dalam kebijakan umum APBD perubahan tahun anggaran 2023, serta prioritas dan PPAS Tahun Anggaran 2023.

Wakil Bupati juga menyampaikan ringkasan APBD perubahan yang telah melalui pembahasan bersama komisi-komisi di DPRD sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tentang APBD perubahan Tahun 2023.

Dimana ringkasan APBD perubahan Tahun 2023 ialah, untuk pendapatan daerah dalam APBD sebesar Rp 1.020.040.106.324,00 bertambah Rp 89.126.549.000,00 atau naik 9,57 persen dari APBD induk Tahun 2023.

Baca Juga :  Penerapan Aplikasi ASIK di Keerom  Terus Digenjot

Kemudian belanja daerah dalam anggaran perubahan APBD sebesar Rp 1.029.433.542.612,00 dengan rincian,  komponen belanja operasi menjadi sebesar Rp 607.290.887.067,23. Belanja modal sebesar Rp 282.084.522.845,60. Belanja tidak terduga mengalami penambahan sebesar Rp 1.000.000.000,00., sehingga menjadi sebesar Rp 6.000.000.000,00. Serta belanja transfer atau belanja bantuan keuangan kepada Desa (Alokasi Dana Desa) terjadi penambahan sebesar Rp 16.992.101.300,00.

Sementara untuk pembiayaan, dimana penerimaan pembiayaan pada APBD perubahan bertambah sebesar Rp 16.393.435.288,83, penambahan ini merupakan Silpa Tahun 2022. Kemudian pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp 1.000.000.000,00., dari yang sebelumnya Rp. 8.000.000.000,00., menjadi Rp 7.000.000.000,00.

Pada rapat paripurna ini, selain Raperda APBD perubahan, Pemda Keerom juga menyampaikan usulan Raperda Non APBD Tahun 2023 ke DPRD Kabupaten Keerom untuk dibahas bersama, dan pada akhirnya juga disepakati bersama menjadi Perda Non APBD Tahun 2023.

Dimana Raperda Non APBD Tahun 2023 yang telah disepakati dan diplenokan oleh DPRD Kabupaten Keerom ialah Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak Tahun 2023. Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan Tahun 2023. Serta Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Keerom Tahun 2023. Yang selanjutnya Pemda Keerom akan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan.(eri/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya