Menanggapi hal ini, Dewan Pemangku Masyarakat Adat (DPMA) Kabupaten Keerom, Nickolaus Uriager, juga menekankan bahwa kedudukan Jack Mekawa sudah jelas sebagai anggota DPRK, sehingga tidak tepat lagi mengatasnamakan DAK.
“Setahu kami, DAK adalah mitra pemerintah. Jadi tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Kalau Dewan Adat diintervensi, maka fungsi utamanya untuk memperhatikan masyarakat adat akan hilang,” ujar Nickolaus.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Adat Wilayah Skanto, Didimus Werare, meminta agar seluruh Dewan Adat di masing-masing wilayah lebih cermat menyikapi persoalan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya mengakui kepemimpinan Laurens Borotian sebagai Ketua DAK Keerom berdasarkan SK PAW Dewan Adat Papua.
“Pada dasarnya kami tidak mengakui Jack Mekawa sebagai Ketua DAK, dengan dasar SK PAW yang dikeluarkan oleh Dewan Adat Papua. Jadi hal ini sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi,” ungkap Didimus. (kim/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos