Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Tagih Janji Oknum KPU, Partai Garuda Minta 1 Kursi

Ketua Partai Garuda Agus Wanombo dan belasan warga pemberi hak suara datangi Kantor KPU Kabupaten Keerom, Selasa (21/5).( FOTO : Noel/Cepos)

KEEROM- Ketua Partai Garuda Kabupaten Keerom Agus Wanimbo dan belasan warga pemberi hak suara mendatangi Kantor KPU Kabupaten Keerom, Selasa, (21/5). Mereka menagih janji salah satu oknum  anggota komisioner KPU Kabupaten Keerom untuk memberikan satu kursi. 

    Agus Wanimbo mengaku mendatangi kantor KPU untuk menagih janji anggota Komisioner KPU berinisial Ma menjanjikan satu kursi DPRD dari Dapil 3.  Ia mengatakan sebelumnya  saat KPPS dan KPU telah melakukan pleno tertutup pada Minggu (19/5),   ia mengaku keberatan ke Panwas dan Kapolres. Namun karena tidak ditindaklanjuti makanya dirinya menuntut hak minta satu kursi dari Partai Garuda, karena dirinya mengaku sudah memenuhi syarat dengan 402 suara ditambah Dapil lain. 

  “Ada 4 kampung  mereka buat 14 TPS dan ini kecurangan, mereka janji bertangungjawab dan janji satu kursi itu oleh Komisioner KPU. Ada empat orang, mereka bilang aman kami akan upayakan satu kursi. Jadi kami datang, menagih janji kursi untuk kami,” katanya.

Baca Juga :  Partai Golkar Keerom Kembali Usung Piter Gusbager di Pilkada 2024

   Secara terpisah, Ketua KPU Korneles Watkaat  saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, soal janji ini bukan dari lembaga KPU, tapi oknum anggota Komisioner KPU, yang dinilai merupakan tindakan pelanggaran kalau memang menjanjikan kursi ke partai tersebut.

 “Janji oknum anggota KPU kepada ketua Partai Agus Wanimbo, sesuai dengan PKPI atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ditemukan pasal atau poin apapun tentang janji kursi kepada legislatif di Keerom, sehingga janji oknum komisioner ini tidak sesuai aturan maka ini bukan masalah lembaga tapi oknum yang mengatasnamakan lembaga.”jelasnya.

  Ia menyarankan agar masalah ini di bawah ke ranah hukum dengan melapor kepada polisi, Bawaslu dan DKPP untuk melakukan tindakan penegakan kepada siapa saja anggota komisioner yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Hadiri HUT Kampung Yatuharja, Bupati Keerom Minta Warga Terus Jaga Persatuan

   “Secara pribadi selaku ketua KPU saya, Melianus Gobai, Frengki Tiwe, Elfren Salosa tidak pernah menjanjikan suara kepada Pak Agus Wanimbo,” katanya.

  Dikatakan karena ini sudah menyangkut dengan musalah  lembaga maka Korneles mengaku akan sampaikan kepada KPU  provinsi, untuk mendapatkan arahan lebih lanjut dalam menyelesaikan masalah ini.

  “Saya yakin bahwa permintaan atau janji itu tidak akan diakomodir karena jelas dalam  undang-undang PKPU tidak mengakomodir hal itu, apalagi ini sudah penetapan kursi, jadi kalau kita mau tambah kursi, mau ambil dari mana sedangkan kuota kursi di DPRD Keerom hanya 20 kursi,” katanya. (oel/tri)

Ketua Partai Garuda Agus Wanombo dan belasan warga pemberi hak suara datangi Kantor KPU Kabupaten Keerom, Selasa (21/5).( FOTO : Noel/Cepos)

KEEROM- Ketua Partai Garuda Kabupaten Keerom Agus Wanimbo dan belasan warga pemberi hak suara mendatangi Kantor KPU Kabupaten Keerom, Selasa, (21/5). Mereka menagih janji salah satu oknum  anggota komisioner KPU Kabupaten Keerom untuk memberikan satu kursi. 

    Agus Wanimbo mengaku mendatangi kantor KPU untuk menagih janji anggota Komisioner KPU berinisial Ma menjanjikan satu kursi DPRD dari Dapil 3.  Ia mengatakan sebelumnya  saat KPPS dan KPU telah melakukan pleno tertutup pada Minggu (19/5),   ia mengaku keberatan ke Panwas dan Kapolres. Namun karena tidak ditindaklanjuti makanya dirinya menuntut hak minta satu kursi dari Partai Garuda, karena dirinya mengaku sudah memenuhi syarat dengan 402 suara ditambah Dapil lain. 

  “Ada 4 kampung  mereka buat 14 TPS dan ini kecurangan, mereka janji bertangungjawab dan janji satu kursi itu oleh Komisioner KPU. Ada empat orang, mereka bilang aman kami akan upayakan satu kursi. Jadi kami datang, menagih janji kursi untuk kami,” katanya.

Baca Juga :  Kesbangpol Keerom Gandeng BNN Sosialisasikan Pencegahan Narkoba

   Secara terpisah, Ketua KPU Korneles Watkaat  saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, soal janji ini bukan dari lembaga KPU, tapi oknum anggota Komisioner KPU, yang dinilai merupakan tindakan pelanggaran kalau memang menjanjikan kursi ke partai tersebut.

 “Janji oknum anggota KPU kepada ketua Partai Agus Wanimbo, sesuai dengan PKPI atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ditemukan pasal atau poin apapun tentang janji kursi kepada legislatif di Keerom, sehingga janji oknum komisioner ini tidak sesuai aturan maka ini bukan masalah lembaga tapi oknum yang mengatasnamakan lembaga.”jelasnya.

  Ia menyarankan agar masalah ini di bawah ke ranah hukum dengan melapor kepada polisi, Bawaslu dan DKPP untuk melakukan tindakan penegakan kepada siapa saja anggota komisioner yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Pemkab Keerom Target Bisa Swasembada Pangan

   “Secara pribadi selaku ketua KPU saya, Melianus Gobai, Frengki Tiwe, Elfren Salosa tidak pernah menjanjikan suara kepada Pak Agus Wanimbo,” katanya.

  Dikatakan karena ini sudah menyangkut dengan musalah  lembaga maka Korneles mengaku akan sampaikan kepada KPU  provinsi, untuk mendapatkan arahan lebih lanjut dalam menyelesaikan masalah ini.

  “Saya yakin bahwa permintaan atau janji itu tidak akan diakomodir karena jelas dalam  undang-undang PKPU tidak mengakomodir hal itu, apalagi ini sudah penetapan kursi, jadi kalau kita mau tambah kursi, mau ambil dari mana sedangkan kuota kursi di DPRD Keerom hanya 20 kursi,” katanya. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya