KEEROM – Polres Keerom berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dialami seorang Ibu bersama sang anak yang terjadi di Pir IV, Distrik Mannem, Keerom, yang mengakibatkan sang ibu meninggal dunia. Dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada Senin (8/9).
Kasus ini terjadi pada 13 September lalu. Dimana seorang ibu dan anaknya diserang oleh OTK (orang tak dikenal) dirumahnya sendiri, dengan menggunakan barang tajam dan tega melakukan pembacokan kepada sang ibu dan anaknya yang mengakibatkan sang ibu meninggal dunia usai menjalani perawatan medis selama beberapa hari dirumah sakit.
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, didampinggi Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Keerom bersama Timsus Polres Keerom sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni MKP dan DVW,
“Kejadian berawal pada tanggal (12/09) dirumah korban, MKP yang menjanjikan Rp.1.000.000 kepada DVW yang merupakan ekskutor. Selanjutnya memberikan Rp.200.000 kepada DVW dan mengatakan apabila bisa melukai tante (sang ibu). kemudian keesokan harinya DVW kembali bertemu MKP di rumah korban, yang selanjutnya DVW memberikan isyarat kepada MKP yang membuatnya teringat atas perintah yang dijanjikannya kemarin,” ungkap Kapolres
Kemudian Kapolres kembali menjelaskan pelaku DVW kemudian pulang kerumah mengambil parang dan baju olahraga untuk menutup kepalanya, kemudian kembali kerumah korban masuk melalui pintu depan dan melakukan pembacokan kepada 2 orang korban yang sedang berada di kamar mandi belakang menggunakan parang,” terang Kapolres.
“Motifnya sendiri MKP merasa sakit hati kepada mertuanya sendiri karena sering dimarahi dan dibanding-bandingkan oleh sang mertua, sehingga menyuruh DVW dengan menjanjikan imbalan untuk membacok sang mertuanya sendiri,” terang Kapolres.
Kedua Pelaku dikenakan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 338 KUHPidana, Subsider Pasal 353 ayat (3) KUHPidana, lebih Subsider 351 ayat (2), ayat (3) KUHPidana, lebih Subsider lagi 362 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana. (eri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos