Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Libur Sekolah dan ASN Diperpajang

Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd ( foto: Fiktor/Cepos)

BIAK-Libur sekolah (termasuk perguruan tinggi) dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor resmi diperpanjang. Bupati Biak Numfor mengeluarkan surat edaran No. 010/181 tentang perpanjangan libur bagi aktivitas belajar dan mengajar di tingkat sekolah, termasuk dengan perguruan tinggi. 

  Perpanjangan masa libur sekolah berlangsung hingga dengan tanggal 17 April dan masuk sekolah tanggal 20 April 2020 mendatang.  Kebijakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona di Kabupaten Biak Numfor, oleh karena itu semua pihak diminta mendukung upaya-upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah.

  Selama libur, diminta kepada para kepala sekolah, direkur/rector perguruan tinggi agar sedapat mungkin melakukan pembelajaran melalui media online atau metode lain agar sedapat mungkin belajar di rumah sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  JICA Akan Bagun Pasar Ikan Bosnik dan PPI Fandoy

    “Diliburkan dengan catatan, libur itu tinggal di rumah dan mengurangi aktivitas di luar yang tidak terlalu penting. Tidak diperkenankan keluar daerah atau ke tempat-tempat keramaian, libur itu digunakan untuk belajar di rumah bukan untuk jalan-jalan. Saya berharap ini menjadi perhatian kita bersama untuk memutus mata rantai penulauan virus korona,” imbuh Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd (itb/tri)

Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd ( foto: Fiktor/Cepos)

BIAK-Libur sekolah (termasuk perguruan tinggi) dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor resmi diperpanjang. Bupati Biak Numfor mengeluarkan surat edaran No. 010/181 tentang perpanjangan libur bagi aktivitas belajar dan mengajar di tingkat sekolah, termasuk dengan perguruan tinggi. 

  Perpanjangan masa libur sekolah berlangsung hingga dengan tanggal 17 April dan masuk sekolah tanggal 20 April 2020 mendatang.  Kebijakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona di Kabupaten Biak Numfor, oleh karena itu semua pihak diminta mendukung upaya-upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah.

  Selama libur, diminta kepada para kepala sekolah, direkur/rector perguruan tinggi agar sedapat mungkin melakukan pembelajaran melalui media online atau metode lain agar sedapat mungkin belajar di rumah sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  SAR Siaga Lebaran di Empat Titik

    “Diliburkan dengan catatan, libur itu tinggal di rumah dan mengurangi aktivitas di luar yang tidak terlalu penting. Tidak diperkenankan keluar daerah atau ke tempat-tempat keramaian, libur itu digunakan untuk belajar di rumah bukan untuk jalan-jalan. Saya berharap ini menjadi perhatian kita bersama untuk memutus mata rantai penulauan virus korona,” imbuh Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd (itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya