BIAK-Jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor diwajibkan di tempat atau tidak keluar daerah selama pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 berlangsung.
Jika ada keperluan mendesak oleh setiap OPD ataupun para bendahara, wajib disampaikan pimpinan dalam hal ini Bupati Biak Numfor. Warning ini disampaikan langsung oleh Bupati Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM saat memberikan pengarahan kepada para para jajaran pejabat eselon II, III dan IV serta para bendahara serta Kasubag Keuangan, setelah kegiatan entry meeting dengan BPK Perwakilan Provinsi Papua, di Gedung Negara 1, Rabu (28/1).
“Selama pemeriksaan BPK berlangsung, tidak diperkenankan ada pejabat eselon II dan pejabat terkait, termasuk para bendehara keluar daerah. Ini menjadi perhatian serius bagi semua pejabat,” tegas Markus Octovianus Mansnembra.
Bupati juga mengingatkan supaya setiap OPD mendukung kelancaran pemeriksaan yang akan berlangsung selama 40 hari dengan menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang akan diminta BPK, termasuk memberikan klarifikasi jika memang ada hal-hal yang ditanyakan langsung oleh tim pemeriksa BPK.
“Kepala OPD selaku kuasa pengguna anggaran, para bendahara dan pihak terkait agar menyiapkan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahun 2025. Kalau ada dokumen diminta tim pemeriksa agar direspon cepat, ini penting menjadi perhatian serius,” imbuhnya.
BIAK-Jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor diwajibkan di tempat atau tidak keluar daerah selama pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 berlangsung.
Jika ada keperluan mendesak oleh setiap OPD ataupun para bendahara, wajib disampaikan pimpinan dalam hal ini Bupati Biak Numfor. Warning ini disampaikan langsung oleh Bupati Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM saat memberikan pengarahan kepada para para jajaran pejabat eselon II, III dan IV serta para bendahara serta Kasubag Keuangan, setelah kegiatan entry meeting dengan BPK Perwakilan Provinsi Papua, di Gedung Negara 1, Rabu (28/1).
“Selama pemeriksaan BPK berlangsung, tidak diperkenankan ada pejabat eselon II dan pejabat terkait, termasuk para bendehara keluar daerah. Ini menjadi perhatian serius bagi semua pejabat,” tegas Markus Octovianus Mansnembra.
Bupati juga mengingatkan supaya setiap OPD mendukung kelancaran pemeriksaan yang akan berlangsung selama 40 hari dengan menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang akan diminta BPK, termasuk memberikan klarifikasi jika memang ada hal-hal yang ditanyakan langsung oleh tim pemeriksa BPK.
“Kepala OPD selaku kuasa pengguna anggaran, para bendahara dan pihak terkait agar menyiapkan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahun 2025. Kalau ada dokumen diminta tim pemeriksa agar direspon cepat, ini penting menjadi perhatian serius,” imbuhnya.