Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Delapan Parpol Non-Seat Bisa Pertimbangkan Koalisi

BIAK-Sebanyak delapan parpol non-seat (kursi) di DPRD Biak Numfor pada Pileg sebelumnya diberikan kesempatan untuk dapat membahas strategi pengusungan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 Biak Numfor.

Keputusan ini merupakan respons atas putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXI/2024 yang telah menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Delapan Parpol non seat di DPRD Biak Numfor pada kontestasi Pileg lalu adalah Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Demokrat, Perindo, Partai Ummat, Partai Hanura dan PKN.

Ketua KPU Binum Joey N. Lawalata mengatakan, bahkan paarpol non seat juga bisa memilki ruang untuk bergabung bersama parpol yang telah memiliki seat di DPRD.

“Koalisi Parpol Non-Seat telah diberikan ruang untuk mengusung calonnya sendiri. Bahkan bisa bergabung dengan Parpol yang memiliki kursil,” ujar Joey.

Yang menjadi syarat utama adalah 10% dari tota suara sah. Dimana totalnya adalah 7.311 suara. Dari total suara ini, gabungan lima parpol non-seat tertentu untuk mengusung satu pasangan calon.

Baca Juga :  Jumlah Positif Corona Di Biak Jadi 71 Orang

“Jika di Biak ada 7.311 persyaratan 10% dari total suara sah yang digunakan pada DPT Pemilu terakhir. Bisa mengusung sendiri, dan ini membuka peluang bagi parpol Non-Seat untuk bisa bergabung. Karena satu parpol tidak bisa mengusung sendiri, jadi dia harus berkoalisi,” imbuhnya.

Sementara, Ketua DPD Partai Gelora, Yamander Au Yensenem mengatakan setelah dikeluarkannya peraturan MK No 60 Tahun 2024 itu, tentu memberikan nafas tambahan, terlebih dari DPP Partai Gelora dan Partai Buruh yang mengajukan gugatan ke MK, hingga akhirnya menemui titik terang.

Namun peraturan tersebut, membuat sejumlah langkah-langkah politik yang harus dibangun bersama dengan koalisi parpol non-seat lainnya, tentu membutuhkan kesepakatan dan kesepahaman bersama, terkait dalam mengusung satu paslon.

Baca Juga :  Sang Leader yang Berani Ambil Resiko

“Komunikasi sudah berjalan tapi belum ada titik temu. Total suara dari 5 parpol non seat bisa mencukupi satu paslon, tapi yang terjadi komunikasi politik sementara berjalan,” ujar Yamander.

Dia juga mengakui, peraturan ini terlalu mepet, tapi memberikan sedikit ruang gerak untuk bergerak cepat, dan dinamis berkoalisi bersama parpol seat, atau berkoalisi bersama parpol non seat, untuk mengusung satu paslon, Partai Gelora masih terus berupaya membangun komunikasi yang kondusif.

“Kendalanya, terlalu mepet peraturan ini dikeluarkan. Mindset para pasangan calon mereka utamakan yang memiliki seat, setelah peraturan ini ada, tentu kita harus ubah mindset itu, dan mulai melakukan langkah-langkah pendekatan yang responsif dan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini,” tandasnya. ( il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BIAK-Sebanyak delapan parpol non-seat (kursi) di DPRD Biak Numfor pada Pileg sebelumnya diberikan kesempatan untuk dapat membahas strategi pengusungan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 Biak Numfor.

Keputusan ini merupakan respons atas putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXI/2024 yang telah menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Delapan Parpol non seat di DPRD Biak Numfor pada kontestasi Pileg lalu adalah Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Demokrat, Perindo, Partai Ummat, Partai Hanura dan PKN.

Ketua KPU Binum Joey N. Lawalata mengatakan, bahkan paarpol non seat juga bisa memilki ruang untuk bergabung bersama parpol yang telah memiliki seat di DPRD.

“Koalisi Parpol Non-Seat telah diberikan ruang untuk mengusung calonnya sendiri. Bahkan bisa bergabung dengan Parpol yang memiliki kursil,” ujar Joey.

Yang menjadi syarat utama adalah 10% dari tota suara sah. Dimana totalnya adalah 7.311 suara. Dari total suara ini, gabungan lima parpol non-seat tertentu untuk mengusung satu pasangan calon.

Baca Juga :  Sekolah Diingatkan Harus Punya Inovasi di Tiap Jenjang Pendidikan

“Jika di Biak ada 7.311 persyaratan 10% dari total suara sah yang digunakan pada DPT Pemilu terakhir. Bisa mengusung sendiri, dan ini membuka peluang bagi parpol Non-Seat untuk bisa bergabung. Karena satu parpol tidak bisa mengusung sendiri, jadi dia harus berkoalisi,” imbuhnya.

Sementara, Ketua DPD Partai Gelora, Yamander Au Yensenem mengatakan setelah dikeluarkannya peraturan MK No 60 Tahun 2024 itu, tentu memberikan nafas tambahan, terlebih dari DPP Partai Gelora dan Partai Buruh yang mengajukan gugatan ke MK, hingga akhirnya menemui titik terang.

Namun peraturan tersebut, membuat sejumlah langkah-langkah politik yang harus dibangun bersama dengan koalisi parpol non-seat lainnya, tentu membutuhkan kesepakatan dan kesepahaman bersama, terkait dalam mengusung satu paslon.

Baca Juga :  Orang Tua Murid  Swadaya Bangun Pagar SD YPPK Santo Yosep 3

“Komunikasi sudah berjalan tapi belum ada titik temu. Total suara dari 5 parpol non seat bisa mencukupi satu paslon, tapi yang terjadi komunikasi politik sementara berjalan,” ujar Yamander.

Dia juga mengakui, peraturan ini terlalu mepet, tapi memberikan sedikit ruang gerak untuk bergerak cepat, dan dinamis berkoalisi bersama parpol seat, atau berkoalisi bersama parpol non seat, untuk mengusung satu paslon, Partai Gelora masih terus berupaya membangun komunikasi yang kondusif.

“Kendalanya, terlalu mepet peraturan ini dikeluarkan. Mindset para pasangan calon mereka utamakan yang memiliki seat, setelah peraturan ini ada, tentu kita harus ubah mindset itu, dan mulai melakukan langkah-langkah pendekatan yang responsif dan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini,” tandasnya. ( il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya