“Untuk saat ini kita sudah tahap satu, tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa untuk dilengkapi ke P19. Selesai itu kita langsung lakukan tahap dua. Proses sudah on the track,” jelasnya, merujuk pada tahapan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga menyinggung mengenai pelaku curas dan curat yang sebelumnya masih dalam kategori usia anak, namun kini telah memasuki usia dewasa, yakni 18 tahun. Ia menjelaskan bahwa meskipun usia pelaku mempengaruhi prosedur hukum, namun secara esensi ancaman hukuman dapat diterapkan.
Penurunan angka kriminalitas ini menjadi indikator positif atas sinergi antara aparat kepolisian dan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Biak Numfor. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos