Saturday, April 19, 2025
26.7 C
Jayapura

Bekuk Dua TSK Pengedar Ganja, Satu Orang Diantaranya Residivis

Kata Kasat AKP Irene Arongear Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyelundupkan ganja dengan cara menyisipkannya ke dalam pakaian yang disimpan dalam tas ransel.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi menunjukkan keterlibatan kedua tersangka sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika yang menargetkan wilayah Biak Kota. Satu paket kecil ganja dijual dengan harga berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kasat Resnarkoba AKP Iriene Aronggear, S.H., menyebutkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis yang sebelumnya telah dibebaskan bersyarat, namun kembali melakukan kejahatan serupa. Sementara itu, DPO YM diduga sebagai aktor utama yang mendatangkan ganja dari luar negeri.

Baca Juga :  Alat Kelengkapan DPRD Biak Tinggal Disahkan

“Kami akan terus mengambil langkah pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan instansi terkait sembari menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika hingga ke ranah hukum,” ujar AKP Iriene Aronggear.

Kasus ini menambah daftar pembuka di tahun 2025 terkait peredaran narkotika yang berhasil diungkap di Biak Numfor. Kepolisian berharap masyarakat dapat lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (il/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kata Kasat AKP Irene Arongear Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyelundupkan ganja dengan cara menyisipkannya ke dalam pakaian yang disimpan dalam tas ransel.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi menunjukkan keterlibatan kedua tersangka sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika yang menargetkan wilayah Biak Kota. Satu paket kecil ganja dijual dengan harga berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kasat Resnarkoba AKP Iriene Aronggear, S.H., menyebutkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis yang sebelumnya telah dibebaskan bersyarat, namun kembali melakukan kejahatan serupa. Sementara itu, DPO YM diduga sebagai aktor utama yang mendatangkan ganja dari luar negeri.

Baca Juga :  RDP di Biak Hasilkan 33 Poin

“Kami akan terus mengambil langkah pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan instansi terkait sembari menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika hingga ke ranah hukum,” ujar AKP Iriene Aronggear.

Kasus ini menambah daftar pembuka di tahun 2025 terkait peredaran narkotika yang berhasil diungkap di Biak Numfor. Kepolisian berharap masyarakat dapat lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (il/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya