BIAK–Dua pelaku pengedar ganja, masing-masing berinisial YW (35 ) dan SH (23) beserta barang bukti berupa ganja kering dengan berat kotor 1.267, 8 gram, berat bersih 1.164, 64 gram, berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Biak Numfor, Sabtu, (24/6).
Kapolres Biak Numfor, AKBP. Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba, Iptu.Muh Indra Prakoso, S.Tr, MH mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Yenures, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.
Menurut Kapolres, penangkapan terjadi Sabtu, (24/6), sekitar pukul 02.20 WIT di Pelabuhan Biak, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waupnor, Distrik Biak Kota.
“Pelaku merupakan kelompok jaringan Jayapura–Manokwari. Jaringan antar provinsi. Mungkin karena di Manokwari pengawasan ketat tidak bisa turun, maka turun Biak, tersangka gunakan baju TKBM. Dicurigai, diperiksa dan kedapatanlah yang dibawa itu ganja kering,”jelas Kapolres.
Ditambahkan, keduanya hanya disuruh bawa, nanti ada yang ambil, tapi belum diserahkan kepada yang terima sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan kali menurut Kapolres merupakan penangkapan yang paling besar pada 2023 ini . Ganja sebanyak ini kalau sempat beredar di Biak maka banyak yang akan jadi korban.
“Memang sudah lama dibuntuti, diikuti kelompok-kelompok ini. Jadi sementara masih dikembangkan jaringannya, karena dia yang pembawa sebelum diterima, sudah kita tangkap,”ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini terancam Pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancamana hukuman paling ringan 6 tahun dan paling berat 20 tahun penjara. (ren/tho)