Saturday, July 12, 2025
22.6 C
Jayapura

Sepakati Langkah Bersama Perkuat Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak

Beberapa rekomendasi lain yang muncul dari FGD antara lain peningkatan penerangan di titik-titik rawan kriminalitas, pemasangan CCTV, serta pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan berbasis masyarakat atau Pamswakarsa yang digerakkan oleh kepala kampung dan kepala distrik serta dikukuhkan oleh kepolisian atau Bhabinkamtibmas.

Peserta forum juga mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. Disepakati bahwa anak-anak tidak diperkenankan berkeliaran di luar rumah melewati pukul 22.00 WIT. Selain itu, anak-anak di bawah umur juga dilarang untuk bekerja sebagai juru parkir, khususnya pada jam sekolah dan di area keramaian.

Kapolres Biak menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat harus didukung oleh kesadaran kolektif masyarakat. Ia berharap, hasil FGD ini menjadi pijakan awal untuk membangun pola pencegahan dan perlindungan anak yang lebih komprehensif di Kabupaten Biak Numfor. (Il/wen)

Baca Juga :  Musim Hujan, Pj Bupati Semuel Imbau Masyarakat Tetap Waspada 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Beberapa rekomendasi lain yang muncul dari FGD antara lain peningkatan penerangan di titik-titik rawan kriminalitas, pemasangan CCTV, serta pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan berbasis masyarakat atau Pamswakarsa yang digerakkan oleh kepala kampung dan kepala distrik serta dikukuhkan oleh kepolisian atau Bhabinkamtibmas.

Peserta forum juga mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. Disepakati bahwa anak-anak tidak diperkenankan berkeliaran di luar rumah melewati pukul 22.00 WIT. Selain itu, anak-anak di bawah umur juga dilarang untuk bekerja sebagai juru parkir, khususnya pada jam sekolah dan di area keramaian.

Kapolres Biak menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat harus didukung oleh kesadaran kolektif masyarakat. Ia berharap, hasil FGD ini menjadi pijakan awal untuk membangun pola pencegahan dan perlindungan anak yang lebih komprehensif di Kabupaten Biak Numfor. (Il/wen)

Baca Juga :  Anggaran PSU Dipastikan Tak Menganggu Belanja OPD

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya