Thursday, July 3, 2025
24 C
Jayapura

Bupati Herry: Bantuan Bapok 257 Kampung Gunakan DD

Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd (FOTO: Fiktor/Cepos )

BIAK-Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd menegaskan, bahwa bantuan kebutuhan pokok (bapok) di 257 kampung alokasi anggarannya sudah jelas, diambil dari pos Dana Desa (DD). Setiap kepala kampung wajib memperhatikan kebutuhan mendasar di masyarakat melalui program padat karya tunai, salah satunya adalah kebutuhan bapok masyarakat. 

   Tahun 2020, alokasi DD  Kabupaten Biak Numfor telah menembus angka Rp. 209,6 miliar, setiap kampung rata-rata mendapatkan alokasi sebesar Rp. 700 juta – Rp. 1 miliar. Sedangkan pencairannya dilakukan dengan tiga tahap, tahap pertama 40 %, lalu tahap kedua 40 % dan tahap ketiga 20 %, dan pencairan wajib melampirkan berkas pertanggungjawaban, jika berkasnya tidak lengkap maka tidak bisa diproses dan dikembalikan untuk dilengkapi

   “DD itu digunakan untuk membantu kebutuhan mendasar masyarakat melalui program padat karya tunai terkait dengan dampak wabah Covid-19. Jadi bantuan bapok itu tinggal diatur oleh masing-masing kepala kampung dan jelas sumber anggarannya, dari DD,” kata Bupati menyikapi sejumlah pertanyaan masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Papua Resmikan Gedung Kantor SPKT Polres Biak Numfor

   Dijelaskan, bahwa dalam Surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 membolehkan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Sesuai SE Kemendes PDTT tersebut, penggunaannya fokus untuk penanggulangan wabah Covid-19, pembentukan kampung siaga dan Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Tunai Desa/Kampung (PKTD).

   “SE di atas dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan desa tanggap Covid-19 dan pelaksanaan padat karya tunai kampung. Jadi tidak ada kegiatan lain termasuk kegiatan pembangunan rumah atau beli motor tempel, wajib penggunaannya terkait dengan hal-hal pencegahan dan dampak dari wabah  Covid-19 ini,” ujar Bupati. 

   Bupati juga menambahkan, bahwa setiap kampung wajib membentuk Kampung Tanggap Covid-19 dan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang strukturnya antara lain adalah kepala kampung , perangkat kampung, Bamuskam, kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan lain-lain yang bermitra dengan Babinkamtibmas, Babinsa, dan pendamping kampung.  

Baca Juga :  Angka Laporan Tindak Kekerasan, Tiap  Instansi Punya Versi Berbeda

   Tugas Relawan untuk melakukan edukasi melalui sosialisasi, mendata penduduk rentan sakit, mengindentifikasi fasilitas kampung, melakukan pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid 19, menyediakan informasi penting, pencatatan tamu yang masuk kampung, pencatatan keluar masuknya warga kampung ke daerah lain, pendataan warga kampung yang baru pulang dari perantauan, dan memastikan tidak kegiatan warga berkumpul/kerumunan banyak orang dan sejumlah lainnya.(itb/tri)

Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd (FOTO: Fiktor/Cepos )

BIAK-Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd menegaskan, bahwa bantuan kebutuhan pokok (bapok) di 257 kampung alokasi anggarannya sudah jelas, diambil dari pos Dana Desa (DD). Setiap kepala kampung wajib memperhatikan kebutuhan mendasar di masyarakat melalui program padat karya tunai, salah satunya adalah kebutuhan bapok masyarakat. 

   Tahun 2020, alokasi DD  Kabupaten Biak Numfor telah menembus angka Rp. 209,6 miliar, setiap kampung rata-rata mendapatkan alokasi sebesar Rp. 700 juta – Rp. 1 miliar. Sedangkan pencairannya dilakukan dengan tiga tahap, tahap pertama 40 %, lalu tahap kedua 40 % dan tahap ketiga 20 %, dan pencairan wajib melampirkan berkas pertanggungjawaban, jika berkasnya tidak lengkap maka tidak bisa diproses dan dikembalikan untuk dilengkapi

   “DD itu digunakan untuk membantu kebutuhan mendasar masyarakat melalui program padat karya tunai terkait dengan dampak wabah Covid-19. Jadi bantuan bapok itu tinggal diatur oleh masing-masing kepala kampung dan jelas sumber anggarannya, dari DD,” kata Bupati menyikapi sejumlah pertanyaan masyarakat.

Baca Juga :  Temu Raya Majelis Jemaat GKI Klasis Biak Utara Sosialisasiakan Dokumen Gereja

   Dijelaskan, bahwa dalam Surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 membolehkan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Sesuai SE Kemendes PDTT tersebut, penggunaannya fokus untuk penanggulangan wabah Covid-19, pembentukan kampung siaga dan Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Tunai Desa/Kampung (PKTD).

   “SE di atas dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan desa tanggap Covid-19 dan pelaksanaan padat karya tunai kampung. Jadi tidak ada kegiatan lain termasuk kegiatan pembangunan rumah atau beli motor tempel, wajib penggunaannya terkait dengan hal-hal pencegahan dan dampak dari wabah  Covid-19 ini,” ujar Bupati. 

   Bupati juga menambahkan, bahwa setiap kampung wajib membentuk Kampung Tanggap Covid-19 dan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang strukturnya antara lain adalah kepala kampung , perangkat kampung, Bamuskam, kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan lain-lain yang bermitra dengan Babinkamtibmas, Babinsa, dan pendamping kampung.  

Baca Juga :  Telaga Mansirando Diharap Jadi Spot Wisata Baru

   Tugas Relawan untuk melakukan edukasi melalui sosialisasi, mendata penduduk rentan sakit, mengindentifikasi fasilitas kampung, melakukan pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid 19, menyediakan informasi penting, pencatatan tamu yang masuk kampung, pencatatan keluar masuknya warga kampung ke daerah lain, pendataan warga kampung yang baru pulang dari perantauan, dan memastikan tidak kegiatan warga berkumpul/kerumunan banyak orang dan sejumlah lainnya.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya