BIAK-Sosialisasi pemilihan serentak 257 kepala kampung di wilayah Kabupaten Biak Numfor terus dilakukan. Sesuai dengan agenda dan tahapan pelaksanaan yang telah ditetapkan, pesta demokrasi pemilihan tingkat kampung itu akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2025 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPKM) Kabupaten Biak Numfor, Drs. I Putu Wiadnyana, MM mengatakan, selain melakukan sosialisasi kepada Forkompimda, para kepala distrik, pihaknya juga telah membuat surat edaran yang ditembuskan ke masing-masing pihak terkait.
“Ya, sudah diagendakan tanggal 10 Desember 2025 untuk pemilihan kepala kampung. Tahapan – tahapan pelaksanaan pemilihan sudah ada. Intinya sosialisasi dan koordinasi ke semua pihak terkait terus dilakukan,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/10).
Pelaksanaan pemilihan serentak kepala kampung yang ada di 19 distrik Kabupaten Biak Numfor, telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang ditindaklanjuti dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pemilihan Kepala Kampung serentak di Kabupaten Biak Numfor.
BIAK-Sosialisasi pemilihan serentak 257 kepala kampung di wilayah Kabupaten Biak Numfor terus dilakukan. Sesuai dengan agenda dan tahapan pelaksanaan yang telah ditetapkan, pesta demokrasi pemilihan tingkat kampung itu akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2025 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPKM) Kabupaten Biak Numfor, Drs. I Putu Wiadnyana, MM mengatakan, selain melakukan sosialisasi kepada Forkompimda, para kepala distrik, pihaknya juga telah membuat surat edaran yang ditembuskan ke masing-masing pihak terkait.
“Ya, sudah diagendakan tanggal 10 Desember 2025 untuk pemilihan kepala kampung. Tahapan – tahapan pelaksanaan pemilihan sudah ada. Intinya sosialisasi dan koordinasi ke semua pihak terkait terus dilakukan,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/10).
Pelaksanaan pemilihan serentak kepala kampung yang ada di 19 distrik Kabupaten Biak Numfor, telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang ditindaklanjuti dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pemilihan Kepala Kampung serentak di Kabupaten Biak Numfor.