Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Warga Diminta Bantu Terpenuhinya Syarat Terbitkan Akta Kematian

Biak – Pemerintah kampung bersama keluarga yang anggota keluarganya telah meninggal, lama maupun baru namun nama-namanya masih tetap ada di dalam data base kabupaten harus membantu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna menerbitkan akta kematian bagi warga atau sanak keluar yang telah meninggal tersebut.

Permintaan itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Biak Numfor, Kalep Ampnir,SH kepada pemerintah kampung se-Kabupaten Biak Numfor dan keluarga-keluarga yang anggota keluarganya telah meninggal namun masih tetap ada dalam data base kependudukan, Senin,(17/7) siang saat ditemui Cenderawasih Pos.

Bantuan yang diminta dan harus diberikan oleh pemerintah kampung dan keluarga-keluarga yang anggota keluarganya telah meninggal adalah surat keterangen kematian dari keluarga melalui kepala kampung tentang anggota keluarga atau warga kampung yang telah meninggal untuk selanjutnya dipergunakan sebagai dasar untuk menerbitkan akta kematian.

Baca Juga :  524 Warga Distrik Orikdek Terima Bantuan Beras Kemensos

“Orang meninggal itu sudah bisa atau pasti keluar dari data kependudukan ketika kami terbitkan akta kematian, maka secara otomatis orang tersebut datanya terhapus dari data base kependudukan dalam system kependudukan nasional,”jelasnya.

Ampnir mengakui banyak sekali warga Biak Numfor yang telah meninggal lama maupun baru meninggal namun belum dihapus dari data base kependudukan setempat lantaran tidak ada surat keterangan yang diajukan pihak keluarga dari warga yang telah meninggal melalui pemerintah kampung pada masing-masing kampung.

Sebelumnya Plh. Ketua KPU Biak Numfor, Matheus G. Ronsumbre pun mengakui hingga saat ini masih ada orang meninggal yang tercatat dalam DPT Kabupaten Biak Numfor, untuk Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga :  54 Orang Dilatih Jadi Kader Malaria

Matheus G. Ronsumbre menyatakan, KPU Biak Numfor, tidak bisa mengeluarkan atau mencoret orang meninggal dari DPT tanpa ada surat keterangan kematian dari pemerintah kampung, distrik atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Berdasarkan dokumen itu, kita keluarkan orang. Untuk menciptakan pemilih berdasarkan dokumen KTP, mengeluarkan orang meninggal pun berdsarkan dokumen surat keterangan kematian atau akta kematian,”ucapnya. (ren )

Biak – Pemerintah kampung bersama keluarga yang anggota keluarganya telah meninggal, lama maupun baru namun nama-namanya masih tetap ada di dalam data base kabupaten harus membantu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna menerbitkan akta kematian bagi warga atau sanak keluar yang telah meninggal tersebut.

Permintaan itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Biak Numfor, Kalep Ampnir,SH kepada pemerintah kampung se-Kabupaten Biak Numfor dan keluarga-keluarga yang anggota keluarganya telah meninggal namun masih tetap ada dalam data base kependudukan, Senin,(17/7) siang saat ditemui Cenderawasih Pos.

Bantuan yang diminta dan harus diberikan oleh pemerintah kampung dan keluarga-keluarga yang anggota keluarganya telah meninggal adalah surat keterangen kematian dari keluarga melalui kepala kampung tentang anggota keluarga atau warga kampung yang telah meninggal untuk selanjutnya dipergunakan sebagai dasar untuk menerbitkan akta kematian.

Baca Juga :  Kartu Biak Pintar Diluncurkan, 7.500 Siswa Dapat Beasiswa

“Orang meninggal itu sudah bisa atau pasti keluar dari data kependudukan ketika kami terbitkan akta kematian, maka secara otomatis orang tersebut datanya terhapus dari data base kependudukan dalam system kependudukan nasional,”jelasnya.

Ampnir mengakui banyak sekali warga Biak Numfor yang telah meninggal lama maupun baru meninggal namun belum dihapus dari data base kependudukan setempat lantaran tidak ada surat keterangan yang diajukan pihak keluarga dari warga yang telah meninggal melalui pemerintah kampung pada masing-masing kampung.

Sebelumnya Plh. Ketua KPU Biak Numfor, Matheus G. Ronsumbre pun mengakui hingga saat ini masih ada orang meninggal yang tercatat dalam DPT Kabupaten Biak Numfor, untuk Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga :  53 ASN Ramaikan Pendaftaran Seleksi JPT Pratama

Matheus G. Ronsumbre menyatakan, KPU Biak Numfor, tidak bisa mengeluarkan atau mencoret orang meninggal dari DPT tanpa ada surat keterangan kematian dari pemerintah kampung, distrik atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Berdasarkan dokumen itu, kita keluarkan orang. Untuk menciptakan pemilih berdasarkan dokumen KTP, mengeluarkan orang meninggal pun berdsarkan dokumen surat keterangan kematian atau akta kematian,”ucapnya. (ren )

Berita Terbaru

Artikel Lainnya