Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Biak, Tiar Yustianno, SH., menyatakan kesiapan pihak kejaksaan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan tersangka DY bersama barang bukti segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan,” jelas Tiar.
Kejadian ini menambah daftar kasus korupsi di Supiori yang berhasil diungkap. Pihak kepolisian menyebut bahwa mereka terus berupaya menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran, khususnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasus korupsi Dana Desa Kampung Puweri menjadi perhatian luas karena dana yang semestinya dipakai untuk pembangunan dan kesejahteraan warga justru disalahgunakan. Dengan dilimpahkannya perkara ini ke kejaksaan, masyarakat menantikan proses peradilan yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (il/wen).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos