BIAK – Sebanyak 5.330 pegawai yang terdiri dari 4.105 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 25 anggota DPRK Biak Numfor berhak menerima THR pada tahun ini, dengan total anggaran sebesar Rp 24.361.447.177.
Menurut laporan dari Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, S.Sos., M.Si, pihaknya telah mencairkan separuh dari jumlah yang harus dibayarkan kepada ASN dan anggota DPRK.
“Bupati Biak Numfor telah menginstruksikan kepada kami Sekda dan BKPAD untuk segera proses gaji 14 kepada ASN. Untuk itu kami sudah cairkan separuh dari yang harus dicairkan. Teknis pemberian gaji ke-14 dan ke-13 bagi ASN itu juga telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Biak Numfor. Untuk itu, kita sebagai instansi teknis akan segera melaksanakan sesuai dengan ketentuan.” Ungkap Gunadi, Kepala BPKAD Biak Numfor, dikonfirmasi (21/3).
Proses ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi kesejahteraan ASN dan keluarga mereka menjelang Hari Raya. Pembayaran gaji dan tunjangan tersebut diharapkan dapat selesai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian di daerah. “Iya sebagian sudah cair untuk hari ini, dan selanjutnya akan diproses dalam minggu ini sebelum lebaran,” ungkap Gunadi, (21/3) lewat pesan singkat. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos