Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Warga Terganggu, Tempat Usaha Panti Pijat Dilokalisir

Friets G. Senandi, S.Sos ( FOTO : Fiktor/Cepos)

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan melokalisir lokasi panti pijat. Penempatan panti pijat akan dilokalisir di wilayah-wilayah tertentu yang jauh dari pemukiman warga. Hal tersebut dinilai penting supaya tidak menimbulkan dampak-dampak negatif, karena letaknya tak jauh dari pemungkiman warga.

  “Pemerintah akan menertibkan usaha panti pijat ke depan, tidak boleh letaknya di sekitar pemukiman warga. Ini penting supaya masyarakat di sekitarnya merasa nyaman dan tidak berdampak terhadap kehidupan sosial bermasyarakat,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Biak Numfor Friets G. Senandi, S.Sos kepada wartawan di Kantor DPRD, Jumat (12/7) kemarin.

  Dikatakan, hingga saat ini belum ada larangan usaha-usaha panti pijat, namun lokasinya perlu diatur sehingga tidak berada ditengah-tengah pemukiman warga. Pasalnya yang terjadi selama ini, sejumlah panti pijak letaknya berdekatan dengan rumah warga sehingga membuat sejumlah masyarakat keberatan karena merasa terganggu.

Baca Juga :  KPPN Biak Tuntas Salurkan DAK Fisik Tahap I Tahun 2020

  Lalu tempat lokasi barunya akan diarahkan kemana?  Senandi mengatakan, kalau soal akan diarahkan ke wilayah mana itu masih akan dibahas. Namun yang pasti, dia menyatakan arahnya tidak boleh dalam wilayah kota dan di wilayah pemungkiman warga.

  “Kami akan tertibkan, ini penting supaya keberadaannya tidak mengganggu warga disekitarnya,” tandasnya.

  Disinggung soal apakah panti pijat ada yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi? Senandi menyatakan kalau soal itu belum tahu pasti. Namun, kalau memang itu ada perlu dilakukan penertiban sehingga pengawasan di lapangan juga perlu dilakukan dengan serius.(itb/tri)

Friets G. Senandi, S.Sos ( FOTO : Fiktor/Cepos)

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan melokalisir lokasi panti pijat. Penempatan panti pijat akan dilokalisir di wilayah-wilayah tertentu yang jauh dari pemukiman warga. Hal tersebut dinilai penting supaya tidak menimbulkan dampak-dampak negatif, karena letaknya tak jauh dari pemungkiman warga.

  “Pemerintah akan menertibkan usaha panti pijat ke depan, tidak boleh letaknya di sekitar pemukiman warga. Ini penting supaya masyarakat di sekitarnya merasa nyaman dan tidak berdampak terhadap kehidupan sosial bermasyarakat,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Biak Numfor Friets G. Senandi, S.Sos kepada wartawan di Kantor DPRD, Jumat (12/7) kemarin.

  Dikatakan, hingga saat ini belum ada larangan usaha-usaha panti pijat, namun lokasinya perlu diatur sehingga tidak berada ditengah-tengah pemukiman warga. Pasalnya yang terjadi selama ini, sejumlah panti pijak letaknya berdekatan dengan rumah warga sehingga membuat sejumlah masyarakat keberatan karena merasa terganggu.

Baca Juga :  Cegah Covid, Polres Siapkan Bilik Sterilisasi

  Lalu tempat lokasi barunya akan diarahkan kemana?  Senandi mengatakan, kalau soal akan diarahkan ke wilayah mana itu masih akan dibahas. Namun yang pasti, dia menyatakan arahnya tidak boleh dalam wilayah kota dan di wilayah pemungkiman warga.

  “Kami akan tertibkan, ini penting supaya keberadaannya tidak mengganggu warga disekitarnya,” tandasnya.

  Disinggung soal apakah panti pijat ada yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi? Senandi menyatakan kalau soal itu belum tahu pasti. Namun, kalau memang itu ada perlu dilakukan penertiban sehingga pengawasan di lapangan juga perlu dilakukan dengan serius.(itb/tri)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya