Selain itu, Kasat Reskrim juga menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi, termasuk dugaan pemotongan anggaran dana kampung oleh beberapa perangkat daerah.
“Kami tidak main-main dengan kasus korupsi di Supiori. Ini adalah harapan masyarakat, dan kami akan terus mengusut tuntas semua kasus yang merugikan negara,” tegas Kasat Reskrim yang juga didampingi Kapolres Supiori.
Kasus-kasus korupsi yang terjadi di Supiori menjadi perhatian publik, terutama terkait dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Polres Supiori menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti setiap indikasi korupsi di wilayah mereka, guna memastikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
Dari kasus ini DY dikenakan pasal 2 Subsdair Pasl 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman diatas lima (5) tahun penjara. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos