JAYAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Waropen berhasil mengungkap dan menggerebek beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dalam sebuah operasi besar pada, Senin (19/8).
Operasi ini menargetkan gudang-gudang yang diduga melakukan penggelapan dan penimbunan ratusan hingga ribuan liter BBM untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Kapolres Waropen, AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., mengungkapkan bahwa ada tiga lokasi utama yang menjadi sasaran penggerebekan, yakni gudang milik saudara Z dan Y di Kampung Ronggaiwa, serta gudang milik N di Kampung Urfas II.
“Di gudang milik saudara Z, kami menemukan 1.000 liter BBM yang dikemas dalam enam jerigen dan empat drum. Di gudang milik Y, kami menyita 3.000 liter yang disimpan dalam 90 jerigen, dan di gudang milik N ditemukan 2.600 liter BBM yang disimpan dalam 78 jerigen,” ungkap Kapolres.
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Tindakan ini juga merespons laporan masyarakat Kabupaten Waropen yang mengeluhkan penyalahgunaan BBM di wilayah tersebut.
Kapolres Waropen menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan SPBU di Kabupaten Waropen untuk memastikan bahwa pelaku yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pengertian penimbunan BBM adalah tindakan ilegal yang mengumpulkan dan menyimpan BBM di luar batas kepemilikan yang diatur undang-undang, yang kemudian dijual dengan harga tinggi saat terjadi kelangkaan,” jelasnya.