Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Polres Biak Berhasil Tangkap Pelaku Jambret dan Pencurian Kabel

BIAK – Polres Biak Gelar konferensi pers terkait kasus penjambretan dan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Biak. Senin(17/4). Konferensi Pers yang digelar di Media Center Polres Biak Numfor tersebut dihadiri Kapolres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto , S.H, S.I.K, M.H., KBO Reskrim Ipda Muntono, S.H, Kasi Humas Polres Biak Ipda M. Ruslan beserta sejumlah media massa.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kabel yaitu FAM (22) dan SHYR (18) beserta barang bukti berupa 1 gulungan kabel warna hitam, 1 buah cangkul, 1 buah linggis besi, 1 buah senter dan 1 buah gen 25 liter . Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksi kejahatan mereka.

Baca Juga :  WVI Serahkan Bantuan 12.400 Masker

“ Kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 01.25 WIT sekitar Jalan. Sisingamangaraja, kejahatan ini sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku dengan menggali tanah ukuran sekitar 0,5 meter dan barang bukti disimpan di rumah teman,” ucap Kapolres Biak, AKBP Damianus D Susanto.

Atas aksinya kini pelaku diamankan di Polres Biak dan terancam hukuman Pasal 363 ayat 1 KHUP tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara. Hingga April 2023, Polres Biak berhasil menangani 2 kasus pencurian kabel.

Sementara, kasus lainnya yang berhasil ditangani Polres Biak yaitu penjambretan yang terjadi di hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIT berlokasi di Jalan Dipononegoro, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota.

Pelaku inisial WM (21) berhasil diringkus petugas dengan barang bukti berupa 1 buah tas berisi uang tunai Rp 200.000,-. Kronologi kejadian saat korban AK (54) sedang berjalan tiba-tiba tersangka WM merampas tas korban dan melarikan diri.

Baca Juga :  Masyarakat Tabi Harus Bisa Menjaga “Rumah” Sendiri

“ Dari informasi yang diterima, tersangka adalah tetangga korban sekaligus merupakan residivis,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan dalam penangkapan para pelaku tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi yang dilakukan oleh seluruh anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Biak. Ia juga mengapresiasi dukungan dari masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penyelidikan dan penangkapan para pelaku.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan intensitas patroli serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.(ren/gin)

BIAK – Polres Biak Gelar konferensi pers terkait kasus penjambretan dan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Biak. Senin(17/4). Konferensi Pers yang digelar di Media Center Polres Biak Numfor tersebut dihadiri Kapolres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto , S.H, S.I.K, M.H., KBO Reskrim Ipda Muntono, S.H, Kasi Humas Polres Biak Ipda M. Ruslan beserta sejumlah media massa.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kabel yaitu FAM (22) dan SHYR (18) beserta barang bukti berupa 1 gulungan kabel warna hitam, 1 buah cangkul, 1 buah linggis besi, 1 buah senter dan 1 buah gen 25 liter . Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksi kejahatan mereka.

Baca Juga :  September, Inflasi Papua 1,28 Persen

“ Kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 01.25 WIT sekitar Jalan. Sisingamangaraja, kejahatan ini sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku dengan menggali tanah ukuran sekitar 0,5 meter dan barang bukti disimpan di rumah teman,” ucap Kapolres Biak, AKBP Damianus D Susanto.

Atas aksinya kini pelaku diamankan di Polres Biak dan terancam hukuman Pasal 363 ayat 1 KHUP tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara. Hingga April 2023, Polres Biak berhasil menangani 2 kasus pencurian kabel.

Sementara, kasus lainnya yang berhasil ditangani Polres Biak yaitu penjambretan yang terjadi di hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIT berlokasi di Jalan Dipononegoro, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota.

Pelaku inisial WM (21) berhasil diringkus petugas dengan barang bukti berupa 1 buah tas berisi uang tunai Rp 200.000,-. Kronologi kejadian saat korban AK (54) sedang berjalan tiba-tiba tersangka WM merampas tas korban dan melarikan diri.

Baca Juga :  Maksimalkan Potensi Kreativitas Pemuda Papua Dengan Manfaatkan Gedung PYCH

“ Dari informasi yang diterima, tersangka adalah tetangga korban sekaligus merupakan residivis,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan dalam penangkapan para pelaku tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi yang dilakukan oleh seluruh anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Biak. Ia juga mengapresiasi dukungan dari masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penyelidikan dan penangkapan para pelaku.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan intensitas patroli serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.(ren/gin)

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya